Polisi Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Penipuan Alkes Yang Rugikan Rp 503 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Januari 2022
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Penipuan Alkes Yang Rugikan Rp 503 Miliar

Barang bukti kejahatan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Sindikat ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 503 miliar lebih.

"Pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1).

Baca Juga:

Polisi Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

Adapun peran para tersangka yakni VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.

Kemudian, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.

Lalu, tersangka DR dengan peran atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama dengan SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.

Terakhir, tersangka berinisial DA yang merupakan suami dari tersangka DR dan berperan sebagai komisaris di PT Ardira Medika Utama.

"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan secara berkelompok dan tentunya masih kami kembangkan termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang"

Sejauh ini, penyidik telah menerima laporan dari 263 orang yang mengaku sebagai korban investasi tipu-tipu tersebut.

"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Mulai dari 10 sampai dengan 30 persen per minggu atau per bulan. Besarnya nilai keuntungan ditentukan oleh upline.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp 2.100.000,-/box, dengan keuntungan Rp 650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp 750.000," ucap Whisnu. (Knu)

Baca Juga:

Polda NTB Buru Tersangka Penipuan Bansos COVID-19 Capai Miliaran Rupiah

#Investasi Bodong #Penipuan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Bagikan