Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Januari 2020
 Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hendra Suhartiyono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya ada rencana (pemeriksaam psikolog)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hendra Suhartiyono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (29/1)

Baca Juga:.

Muncul Kerajaan Baru 'King of The King' di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut Hendra menyebut anggota Sunda Empire sukarela menyetor iuran.

Hasil pemeriksaan tiga tersangka, juga tak menarik iuran ketika organisasi menyelenggarakan acara.

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka
Salah satu petinggi Sunda Empire, Raden Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: antaranews)

"Secara pasti kita belum tahu jumlah anggotanya, tapi katanya ada sekitar seribuan. Pungutan tidak ke semua (anggota), hanya sukarela, jadi iuran sukarela," kata Hendra.

Hendra menerangkan penyidik baru menetapkan tiga tersangka, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana. Ia tak menampik ada potensi penetapan tersangka baru seiring perkembangan kasus.

"Mana kala ada tambahan dan alat bukti cukup, mungkin nambah (tersangka)," ucap dia.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kebohongan Publik, Pendiri Sunda Empire Terancam Pidana 10 Tahun

Petinggi Sunda Empire Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal, sudah menyandang status tersangka.

Ketiganya diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat. Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.(Knu)

Baca Juga:

Pakar Sejarah Berharap Media Tak Latah Promosikan Munculnya Kerajaan-Kerajaan Aneh

#Polda Jabar #Kasus Penipuan #Kerajaan Di Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Bagikan