Jadi Tersangka Kebohongan Publik, Pendiri Sunda Empire Terancam Pidana 10 Tahun

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Januari 2020
 Jadi Tersangka Kebohongan Publik, Pendiri Sunda Empire Terancam Pidana 10 Tahun

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan pembohongan publik.

Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Baca Juga:

Pakar Sejarah Berharap Media Tak Latah Promosikan Munculnya Kerajaan-Kerajaan Aneh

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana.

"Sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Petinggi Sunda Empire terancam pidana 10 tahun karena lakukan penipuan dan pembohongan publik
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Saptono menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.

Selain itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.

Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar.

"Tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar. Jadi ilegal," ujarnya.

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

Baca Juga:

Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat, diketahui kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'

#Polda Jabar #UU ITE #Penyebar Hoaks #Berita Hoax
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya menghentikan gaji anggota DPR selama tiga bulan. Uangnya akan digunakan untuk korban bencana alam.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pesawat ATR 42-500 Jatuh karena Power Bank Penumpang Terbakar
Pesawat ATR 42-500 terjatuh karena power bank milik penumpang terbakar. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pesawat ATR 42-500 Jatuh karena Power Bank Penumpang Terbakar
Indonesia
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
25 jenazah korban longsor telah diterima Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat di posko Puskesmas Pasirlangu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Alasan Bahlil meminta harga token listrik dinaikkan agara PLN tak rugi dan rakyat jadi belajar untuk berhemat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Indonesia
DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung
Pos DVI telah berhasil mencocokkan data antemortem secara manual maupun digital melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data tunggal kependudukan (KTP).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Penggunaan handphone dalam kondisi gelap memang dapat menyebabkan gangguan mata, tetapi tidak terbukti menyebabkan kebutaan permanen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Presiden AS, Donald Trump, dikabarkan akan menangkap Presiden RI, Prabowo Subianto, jika melakukan kerusakan alam hingga terjadi bencana.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Hakim PN Surakarta memastikan, bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut ribuan orang saat tiba di lokasi bencana Sumatra. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Bagikan