Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Oplosan di Area Stadion Kanjuruhan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Oktober 2022
Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Oplosan di Area Stadion Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) saat menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10). ANTARA/Willy Irawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menemukan puluhan botol berisi cairan yang diduga minuman keras (miras) di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Jumlah botol berisi diduga miras tersebut berserakan di sejumlah tempat.

"Memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol di area stadion," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10).

Baca Juga

5 Tuntutan Persis Solo kepada PSSI dan LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dedi menjelaskan, miras tersebut diduga jenis oplosan berukuran 550 ml. Selain itu, lanjut Dedi, di area tribun Stadion Kanjuruhan juga ditemukan botol-botol bekas minuman. Dia menyebut temuan tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik untuk dipastikan kandungannya.

"Sementara di area tribun itu sendiri, ditemukan sisa-sisa botol minuman. Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," tuturnya.

Polri merilis data terbaru terkait total korban akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berdasarkan data hingga Jumat (7/10), total 678 orang menjadi korban dalam tragedi tersebut.

Baca Juga

Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan

Dedi mengatakan, dari jumlah tersebut, korban meninggal sebanyak 131 orang dan korban luka sebanyak 547 orang.

Dari total ratusan korban yang mengalami luka, dirinci sebanyak 524 orang mengalami luka ringan dan sedang, serta 23 lainnya mengalami luka berat.

Sementara dari seluruh korban luka, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.

Berikut rincian korban luka yang jalani rawat inap di rumah sakit:

1. RSUD Dr. Saiful Anwar: 34 orang

2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang

3. RS Bhayangkara Hasta Brata: 4 orang

4. RSI Aisyiyah: 2 orang

5. RS Wava Husada: 5 orang

6. RST Soepraoen: 2 orang

7. RS UNISMA: 2 orang

8. RSI Gondang Legi: 2 orang. (Knu)

Baca Juga

Hati-hati Tangani Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Tak Ingin Sanksi FIFA 2015 Terulang

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan