Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Tangkap Tiga Begal

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 10 Mei 2017
Polisi Tangkap Tiga Begal

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rizky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin selama dua hari terakhir ini membekuk tiga begal bergolok sekaligus mengamankan sepeda motor, sebuah golok, dan telepon seluler.

Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban, Kharis Ayatal Maula (17) ke polisi terkait dengan tindakan para begal yang mengambil paksa sebuah telepon seluler dan sejumlah uang.

"Kami yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga begal tanpa melakukan perlawanan," kata AKBP Enriko di Polresta Pekalongan, Selasa (9/5).

Ia menyebutkan nama tiga begal tersebut, yakni M. Akhyat (29) dan Lukman Maulana (25), keduanya warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Safarudin (25) warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Kapolres mengatakan bahwa kasus pembegalan ini berawal saat korban bersama temannya Dani Julian (29) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang naik sepeda motor melintas di Jalan Trikora, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Namun, saat di lokasi agak sepi, mendadak muncul tiga begal yang mengendarai sepeda motor Vario G 5521 TC. Mereka langsung menghentikan kendaraan korban.

"Setelah dihentikan, salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang dan pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok. Sambil mengayun-ayunkan goloknya, pelaku kemudian memaksa minta telepon seluler dan sejumlah uang korban," katanya.

Setelah memperdayai korban, para pelaku pergi ke arah timur. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

"Berbekal informasi yang cepat, kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan. Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: ANTARA

#Aksi Begal #Begal Motor #Pekalongan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Habiburokhman menyoroti korban begal yang kini bukan hanya masyarakat biasa. Aparat kepolisian hingga warga negara asing pun disebut ikut menjadi sasaran para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Teror Pocong Ramai di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Tim penyidik kepolisian kini masih melakukan pendalaman terhadap motif orang yang melakukan penyebaran konten bohong di dengan teror mistis sosok 'pocong'.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Teror Pocong Ramai di Tangerang, Polisi Turun Tangan
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Bagikan