Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan SLB


Ilustrasi. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus Firman Rodhiatul Anwar (24) seorang pengedar narkotika. Tersangka ditangkap di Jalan Raya D.I Panjaitan, depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/9).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Indramayu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka dan dilanjutkan mengecek ke setiap tempat yang dijadikan lokasi transaksi.
Petugas akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai dan memiliki ciri-ciri sama dengan dengan informasi yang diterima.
"Saat tersangka keluar dari mobil yang dikendarainya, tersangka lalu ditangkap di depan SLB di Jalan D.I Panjaitan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/9).
Saat dilakukan pengeledahan di badan tersangka, petugas menemukan satu paket shabu-shabu yang dipegang tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan di tangan bagian kanan dalam keadaan dipegang," sebut Yusri.
Petugas kemudian menggeledah mobil tersangka dan menemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening di dalam wadah kacamata di dalam tas pinggang tersangka.
"Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari ayah kandung si tersangka yang berinisial AT yang saat ini mendekam di Lapas Garut," ucap Yusri.
Tersangka bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 set alat hisap sabu 1 buah kores api gas berwarna hijau, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam diamankan di Mapolres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika," sebut Yusri. (*)
Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lainnya , baca saja: RSUD Gunung Jati Dapat Bantuan Rp 30 Miliar Dari Pemprov Jabar
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
