Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan SLB

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 September 2017
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan SLB

Ilustrasi. (MP/Mauritz)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus Firman Rodhiatul Anwar (24) seorang pengedar narkotika. Tersangka ditangkap di Jalan Raya D.I Panjaitan, depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/9).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Indramayu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka dan dilanjutkan mengecek ke setiap tempat yang dijadikan lokasi transaksi.

Petugas akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai dan memiliki ciri-ciri sama dengan dengan informasi yang diterima.

"Saat tersangka keluar dari mobil yang dikendarainya, tersangka lalu ditangkap di depan SLB di Jalan D.I Panjaitan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/9).

Saat dilakukan pengeledahan di badan tersangka, petugas menemukan satu paket shabu-shabu yang dipegang tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan di tangan bagian kanan dalam keadaan dipegang," sebut Yusri.

Petugas kemudian menggeledah mobil tersangka dan menemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening di dalam wadah kacamata di dalam tas pinggang tersangka.

"Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari ayah kandung si tersangka yang berinisial AT yang saat ini mendekam di Lapas Garut," ucap Yusri.

Tersangka bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 set alat hisap sabu 1 buah kores api gas berwarna hijau, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam diamankan di Mapolres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika," sebut Yusri. (*)

Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lainnya , baca saja: RSUD Gunung Jati Dapat Bantuan Rp 30 Miliar Dari Pemprov Jabar

#Narkoba #Sabu-sabu #Cirebon #Kota Cirebon
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan