Polisi Sumenep Sita 8,5 KG Bahan Peledak

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 24 Juni 2017
Polisi Sumenep Sita 8,5 KG Bahan Peledak

Sumbu berisi bubuk bahan peledak (handak), di Jawa Timur, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur menyita 8,5 kilogram bahan peledak dari tiga warga setempat yang diduga sebagai pembuat mercon.

"Anggota kami berhasil mengungkap tiga perkara kepemilikan bahan peledak di tiga lokasi berbeda. Barang buktinya di antaranya 8,5 kilogram bahan peledak," ujar Kapolres Sumenep AKBP, Joseph Ananta Pinora dalam jumpa pers, di Sumenep, Sabtu (24/6).

Ia menjelaskan, salah satu dari tiga perkara pengungkapan kepemilikan bahan peledak tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Dungkek.

Polsek Dungkek menangkap warga Desa Lapa Taman berinisial IB yang diduga pembuat mercon atau petasan di rumahnya pada 17 Juni 2017.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka IB, di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna 'silver'/perak sekitar tujuh kilogram dan satu buah ember warna hitam.

Sementara dua perkara kepemilikan bahan peledak lainnya diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sumenep.

Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, berinisial MH pada 17 Juni 2017 dan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, berinisial AJ pada 21 Juni 2017.

Selain bubuk mesiu berwarna silver, polisi menyita banyak barang bukti dari tersangka AJ yang diduga pembuat mercon jenis "sreng dor" (meledak di udara).

Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka AJ, di antaranya 2.100 mercon sreng dor, tiga karung berisi selongsong mercon sreng dor, dan seperangkat alat untuk membuat mercon sreng dor.

"Tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Pinora, menerangkan.

Ia juga mengemukakan, tiga tersangka perkara kepemilikan bahan peledak itu ditahan selama proses penyidikan.

Tersangka MH dan AJ ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan IB dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sumenep.

Sumber: ANTARA

#Bahan Peledak #Madura #Petasan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan