Polisi Sumenep Sita 8,5 KG Bahan Peledak

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 24 Juni 2017
Polisi Sumenep Sita 8,5 KG Bahan Peledak

Sumbu berisi bubuk bahan peledak (handak), di Jawa Timur, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur menyita 8,5 kilogram bahan peledak dari tiga warga setempat yang diduga sebagai pembuat mercon.

"Anggota kami berhasil mengungkap tiga perkara kepemilikan bahan peledak di tiga lokasi berbeda. Barang buktinya di antaranya 8,5 kilogram bahan peledak," ujar Kapolres Sumenep AKBP, Joseph Ananta Pinora dalam jumpa pers, di Sumenep, Sabtu (24/6).

Ia menjelaskan, salah satu dari tiga perkara pengungkapan kepemilikan bahan peledak tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Dungkek.

Polsek Dungkek menangkap warga Desa Lapa Taman berinisial IB yang diduga pembuat mercon atau petasan di rumahnya pada 17 Juni 2017.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka IB, di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna 'silver'/perak sekitar tujuh kilogram dan satu buah ember warna hitam.

Sementara dua perkara kepemilikan bahan peledak lainnya diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sumenep.

Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, berinisial MH pada 17 Juni 2017 dan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, berinisial AJ pada 21 Juni 2017.

Selain bubuk mesiu berwarna silver, polisi menyita banyak barang bukti dari tersangka AJ yang diduga pembuat mercon jenis "sreng dor" (meledak di udara).

Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka AJ, di antaranya 2.100 mercon sreng dor, tiga karung berisi selongsong mercon sreng dor, dan seperangkat alat untuk membuat mercon sreng dor.

"Tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Pinora, menerangkan.

Ia juga mengemukakan, tiga tersangka perkara kepemilikan bahan peledak itu ditahan selama proses penyidikan.

Tersangka MH dan AJ ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan IB dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sumenep.

Sumber: ANTARA

#Bahan Peledak #Madura #Petasan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Bagikan