Polisi Sumenep Sita 8,5 KG Bahan Peledak


Sumbu berisi bubuk bahan peledak (handak), di Jawa Timur, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur menyita 8,5 kilogram bahan peledak dari tiga warga setempat yang diduga sebagai pembuat mercon.
"Anggota kami berhasil mengungkap tiga perkara kepemilikan bahan peledak di tiga lokasi berbeda. Barang buktinya di antaranya 8,5 kilogram bahan peledak," ujar Kapolres Sumenep AKBP, Joseph Ananta Pinora dalam jumpa pers, di Sumenep, Sabtu (24/6).
Ia menjelaskan, salah satu dari tiga perkara pengungkapan kepemilikan bahan peledak tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Dungkek.
Polsek Dungkek menangkap warga Desa Lapa Taman berinisial IB yang diduga pembuat mercon atau petasan di rumahnya pada 17 Juni 2017.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka IB, di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna 'silver'/perak sekitar tujuh kilogram dan satu buah ember warna hitam.
Sementara dua perkara kepemilikan bahan peledak lainnya diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sumenep.
Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, berinisial MH pada 17 Juni 2017 dan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, berinisial AJ pada 21 Juni 2017.
Selain bubuk mesiu berwarna silver, polisi menyita banyak barang bukti dari tersangka AJ yang diduga pembuat mercon jenis "sreng dor" (meledak di udara).
Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka AJ, di antaranya 2.100 mercon sreng dor, tiga karung berisi selongsong mercon sreng dor, dan seperangkat alat untuk membuat mercon sreng dor.
"Tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Pinora, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, tiga tersangka perkara kepemilikan bahan peledak itu ditahan selama proses penyidikan.
Tersangka MH dan AJ ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan IB dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sumenep.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
