Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahrawardaya Jangan Sebar Hoaks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Mei 2019
Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahrawardaya Jangan Sebar Hoaks

Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyebut, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sudah diingatkan agar tak menyebarkan hoaks. Bahkan, sebelumnya ia pernah berkonsultasi dengan penyidik soal penyebaran hoaks.

"Khusus untuk, MN bukan tidak tahu UU ITE ini bukan tidak tahu sanksi yang akan diterima bukan tidak tahu dampak yang ditunjukkan di masyarakat," kata Rickynaldo di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

"MN ini sudah kita undang kita panggil ke kantor Ditsiber untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu, namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," sambung dia.

BACA JUGA: TKN: Kasus Mustofa Jadi Pelajaran Jangan Sembarangan Sebar Hoaks

Rickynaldo melanjutkan, Mustofa sudah berulangkali menyebarkan hoaks yang meresahkan masyarakat.

"Postingan terakhri kami tangkap. Bukan ujug-ujug MN kenapa ditangkap kita sudah melakukan upaya-upaya melakukan keresahan di masyarakat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi," jelas dia.

Anggota Tim Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

Mustofa sendiri ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.Ia diduga menyebarkan informasi menyebarkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi sara dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui akun media Twitter.

Rickynaldo menjelaskan, penindakan itu dilakukan, berdasarkan profiling tim satgas patroli siber.

"Kami sudah menemukan konten tersebut. Tersangka terancam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Dan pasal 14 ayat 1 dan ayat dua dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," imbuh dia.

BACA JUGA: Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob

Sementara itu, Karopnemas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, penangkapan pelaku hoaks tak ada kaitan dengan urusan politik.

Kasus hoaks tidak ada kaitannya dengan tendensi selain hukum. Kalau melawan hukum ybs harus bertanggung jawab secara hukum terkait apa yang telah dilakukan. Dalam penegakan hukum ini setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum. Kebetulan, MN creator dan buzzer, pengungkapan ini individu dan mereka mengakui, jejak digitalnya ada," tutup Dedi. (Knu)

#Mustofa B Nahrawardaya #Prabowo-Sandiaga #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bagikan