Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahrawardaya Jangan Sebar Hoaks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Mei 2019
Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahrawardaya Jangan Sebar Hoaks

Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyebut, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sudah diingatkan agar tak menyebarkan hoaks. Bahkan, sebelumnya ia pernah berkonsultasi dengan penyidik soal penyebaran hoaks.

"Khusus untuk, MN bukan tidak tahu UU ITE ini bukan tidak tahu sanksi yang akan diterima bukan tidak tahu dampak yang ditunjukkan di masyarakat," kata Rickynaldo di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

"MN ini sudah kita undang kita panggil ke kantor Ditsiber untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu, namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," sambung dia.

BACA JUGA: TKN: Kasus Mustofa Jadi Pelajaran Jangan Sembarangan Sebar Hoaks

Rickynaldo melanjutkan, Mustofa sudah berulangkali menyebarkan hoaks yang meresahkan masyarakat.

"Postingan terakhri kami tangkap. Bukan ujug-ujug MN kenapa ditangkap kita sudah melakukan upaya-upaya melakukan keresahan di masyarakat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi," jelas dia.

Anggota Tim Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

Mustofa sendiri ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.Ia diduga menyebarkan informasi menyebarkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi sara dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui akun media Twitter.

Rickynaldo menjelaskan, penindakan itu dilakukan, berdasarkan profiling tim satgas patroli siber.

"Kami sudah menemukan konten tersebut. Tersangka terancam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Dan pasal 14 ayat 1 dan ayat dua dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," imbuh dia.

BACA JUGA: Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob

Sementara itu, Karopnemas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, penangkapan pelaku hoaks tak ada kaitan dengan urusan politik.

Kasus hoaks tidak ada kaitannya dengan tendensi selain hukum. Kalau melawan hukum ybs harus bertanggung jawab secara hukum terkait apa yang telah dilakukan. Dalam penegakan hukum ini setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum. Kebetulan, MN creator dan buzzer, pengungkapan ini individu dan mereka mengakui, jejak digitalnya ada," tutup Dedi. (Knu)

#Mustofa B Nahrawardaya #Prabowo-Sandiaga #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan