Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahrawardaya Jangan Sebar Hoaks

Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)
Merahputih.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyebut, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sudah diingatkan agar tak menyebarkan hoaks. Bahkan, sebelumnya ia pernah berkonsultasi dengan penyidik soal penyebaran hoaks.
"Khusus untuk, MN bukan tidak tahu UU ITE ini bukan tidak tahu sanksi yang akan diterima bukan tidak tahu dampak yang ditunjukkan di masyarakat," kata Rickynaldo di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).
"MN ini sudah kita undang kita panggil ke kantor Ditsiber untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu, namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," sambung dia.
BACA JUGA: TKN: Kasus Mustofa Jadi Pelajaran Jangan Sembarangan Sebar Hoaks
Rickynaldo melanjutkan, Mustofa sudah berulangkali menyebarkan hoaks yang meresahkan masyarakat.
"Postingan terakhri kami tangkap. Bukan ujug-ujug MN kenapa ditangkap kita sudah melakukan upaya-upaya melakukan keresahan di masyarakat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi," jelas dia.

Mustofa sendiri ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.Ia diduga menyebarkan informasi menyebarkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi sara dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui akun media Twitter.
Rickynaldo menjelaskan, penindakan itu dilakukan, berdasarkan profiling tim satgas patroli siber.
"Kami sudah menemukan konten tersebut. Tersangka terancam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Dan pasal 14 ayat 1 dan ayat dua dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," imbuh dia.
BACA JUGA: Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob
Sementara itu, Karopnemas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, penangkapan pelaku hoaks tak ada kaitan dengan urusan politik.
Kasus hoaks tidak ada kaitannya dengan tendensi selain hukum. Kalau melawan hukum ybs harus bertanggung jawab secara hukum terkait apa yang telah dilakukan. Dalam penegakan hukum ini setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum. Kebetulan, MN creator dan buzzer, pengungkapan ini individu dan mereka mengakui, jejak digitalnya ada," tutup Dedi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
