TKN: Kasus Mustofa Jadi Pelajaran Jangan Sembarangan Sebar Hoaks
Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras
Merahputih.com - Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, penetapan tersangka terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mustofa Nahrawardaya merupakan kewenangan murni Polisi. Bukan urusan politik.
Ade melanjutkan, penyidik tak mungkin mengambil langkah tanpa mempertimbangkan konsukuensinya.
"Apakah perbuatan yang dilakukan Mustofa tersebut memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan regulasi yang ada atau KUHP," jelas Ade kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (27/5).
BACA JUGA: Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob
Ade melanjutkan, seseorang yang dinyatakan tersangka adalah kewenangan subyektif terhadap penengak hukum. Bukan karena Mustofa pendukung Prabowo-Sandi.
Ade berharap, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi publik agar bisa memilah informasi yang benar dan buruk.
"Agar orang yang menerima informasi itu, bisa dicerna dengan baik. Jangan sampai orang menerima itu terprovokasi akibat berita itu," ujar Wasekjen PPP itu.
Sehingga, publik menjadi takut dipidana jika sembarangan menyebarkan hoaks. "Itu warning bagi pengguna medsos agar hati-hati berkomentar," tandas Ade.
Mustofa Nahra ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait postingan hoaks kerusuhan 22 Mei kemarin.
Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
BACA JUGA: Dapat Makanan Asal-asalan dari Polisi, Kaki Mustofa Nahrawardaya Bengkak
Faktanya, orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup. Andri Bibir adalah salah satu perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada Kerusuhan 22 Mei 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis