Headline

Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
  Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal berikan keterangan kepada wartawan terkait status Mustofa Nahrawardaya (Foto; antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus penyebaran hoaks dengan video yang diduga hasil editan, Mustofa Nahrawardaya ditahan kepolisian hingga batas waktu 20 hari ke depan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, penahanan dan penetapan tersangka terhadap relawan IT BPN Prabowo-Sandi itu lantaran unggahan video ke akun twitter pribadinya yang dinilai memutarbalikan fakta.

"Kan udah, pak Dedi Karo Penmas sudah jelas, bahwa yang bersangkutan memutarbalikan fakta," kata Iqbal kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Mustofa, menurut Iqbal, menempelkan tindakan eksesif Brimob itu kepada korban bernama Harun. Padahal pria yang dipukuli oleh Brimob itu bukanlah sosok yang di-viral-kan Mustofa.

Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya
Anggota Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

"Jadi ada sekelompok oknum Brimob lakukan tindakan eksesif ya kan, tindakan di luar kewenangannya terhadap seseorang yang ada dalam video viral tapi ditempelkan kepada almarhum Harun Rasyid yang bukan itu," ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, Harun Rasyid meninggal karena diduga tertembak dan bukan hasil kekerasan yang dilakukan petugas keamanan.

"Harun Rasyid bukan di sana ditemukannya, luka-luka tidak ada luka lebam juga almarhum tapi diduga luka tembak, gitu ya," sebut Iqbal.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota BPN Ditangkap, Begini Reaksi Sandiaga Uno

Ketua Umum PB HMI Ingatkan Kaum Milenial Pentingnya Jaga Stabilitas Negara

Terkait kasus ini, Mustofa Nahrawardaya diduga telah membuat keonaran. Iqbal berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

"Itu membuat onar, dan track record tau sendiri, di media mana sudah ada track record saudara M itu dan ini untuk mengingatkan semua, bener kan," sambungnya.

Caleg PAN itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.(Knu)

#Mustofa B Nahrawardaya #Penyebar Hoaks #Demo Rusuh #Kadiv Humas Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Konteks asli video merupakan momen Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan pesan kepada PSSI
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Dia meminta publik agar bersabar menanti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sebanyak 1.593 kasus hoaks tersebar di Indonesia dalam periode satu tahun terakhir, dari 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
 Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Purbaya diminta untuk menjaga Kementerian Keuangan sebagai pilar stabilitas dan instrumen penting negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan dari media Korea Selatan imnews.imbc.com
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan