Sejumlah Anggota BPN Ditangkap, Begini Reaksi Sandiaga Uno
Cawapres 02 Sandiaga Uno berbicara kepada para relawan di Jakarta Selatan (Divisi Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi)
MerahPutih.Com - Dalam beberapa pekan belakangan ini, sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terlibat masalah hukum. Terbaru, relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya dicokok polisi lantaran diduga menyebar hoaks video kerusuhan 22 Mei.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dikandangkan polisi dengan dugaan makar. Baik Mustofa, Eggi dan Lieus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cawapres 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait penangkapan sejumlah anggota BPN Prabowo-Sandi. Menurut Sandi, pihaknya berharap hukum ditegakan seadil-adilnya.
"Punggawa-punggawa BPN yang saat ini bermasalah hukum, kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya," kata Sandiaga di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan beberapa anggota BPN yang bermasalah hukum tersebut sekadar aktif menyuarakan suatu perubahan.
Penegakan hukum, lanjut dia, akan diserahkan kepada Tim Hukum BPN. Dalam hal ini, dia enggan berkomentar banyak.
"Yang jelas, kami ingin hukum itu digunakan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tetapi juga bisa tidak pandang bulu," kata Sandi.
BACA JUGA: Perantau Minang Asal Padangpariaman Akan 'Pulang Basamo' Saat Lebaran 2019
Pengamat: Mudik Gratis Sepeda Motor Turunkan Angka Kecelakaan
Sebagaimana dilansir Antara, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap oleh polisi pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB.
Mustofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta.
Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat