Polisi Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus UPS


Seorang pewarta memotret data hasil temuan dugaan penyimpangan dana pendidikan DKI Jakarta, di Kantor ICW, Senin (9/3). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). Di antaranya, kepolisian menyita dokumen-dokumen terkait dan sejumlah uang.
"Pemeriksaan sudah dilakukan ke beberapa lokasi dan berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 miliar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di Polda Metro, Jakarta, Rabu (11/3). (Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS)
Terkait sumber dana, Martinus tidak menjelaskan secara detail. Pria berlambang tiga bunga melati di pundak itu menyatakan, dana tersebut berasal dari pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan.
"Itu bisa dariamna saja dan siapa pun yang terlibat dalam proses ini. Baik itu perencanaan sampai munculnya barang, bahkan pemenang tender dari 49 perusahaan, yang akan kami periksa," ungkap Martinus. (Baca: Empat Saksi Kasus UPS Datangi Polda Metro)
Martinus mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, keterangan lebih lanjut masih dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, dari 21 saksi yang dipanggil hanya 12 saksi memenuhi panggilan. Kasus dugaan korupsi bermula dari keanehan dalam RAPBD 2014 yang mencapai Rp12,1 triliun. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
