Polisi Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus UPS

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 11 Maret 2015
 Polisi Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus UPS

Seorang pewarta memotret data hasil temuan dugaan penyimpangan dana pendidikan DKI Jakarta, di Kantor ICW, Senin (9/3). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). Di antaranya, kepolisian menyita dokumen-dokumen terkait dan sejumlah uang.

"Pemeriksaan sudah dilakukan ke beberapa lokasi dan berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 miliar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di Polda Metro, Jakarta, Rabu (11/3). (Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS)

Terkait sumber dana, Martinus tidak menjelaskan secara detail. Pria berlambang tiga bunga melati di pundak itu menyatakan, dana tersebut berasal dari pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan.

"Itu bisa dariamna saja dan siapa pun yang terlibat dalam proses ini. Baik itu perencanaan sampai munculnya barang, bahkan pemenang tender dari 49 perusahaan, yang akan kami periksa," ungkap Martinus. (Baca: Empat Saksi Kasus UPS Datangi Polda Metro)

Martinus mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, keterangan lebih lanjut masih dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui, dari 21 saksi yang dipanggil hanya 12 saksi memenuhi panggilan. Kasus dugaan korupsi bermula dari keanehan dalam RAPBD 2014 yang mencapai Rp12,1 triliun. (gms)

#Polda Metro Jaya #Dana Siluman #Kasus UPS
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan