MerahPutih.com - Polisi tengah mengusut kasus dugaan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan pada 2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, saat ini ada lima orang terlapor yang diduga melakukan tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke korban.
Lima terlapor itu berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Mereka diduga berperan dalam melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
Baca Juga:
"Untuk penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," terang Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9).
Yusri menyebutkan, korban didampingi seorang komisioner KPI saat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban mengadukan tentang pencabulan, merusak kesopanan di muka umum, dan ancaman kekerasan.
"Sudah buat laporan polisi persangkaan pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto pasal 335 KUHP," imbuhnya.
Yusri mengklarifikasi perihal beredarnya rilis yang disebut-sebut dari korban. Yusri mengatakan bahwa rilis tersebut bukan dari korban.
"Keterangan awal pertama Saudara MSA ini tidak pernah membuat rilis tersebut," katanya.
Yusri juga membantah informasi yang beredar bahwa korban melapor ke Polsek Gambir setelah kejadian tersebut.
"Kedua, Saudara MSA enggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi, tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu, tanggal 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," jelasnya.
Baca Juga:
Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM
Saat itu korban mendapat pelecehan dan perundungan dari 5 orang terlapor. Peristiwa itu terjadi pada 2015 di tempat korban bekerja.
"Dia melaporkan sedang kerja di ruang kerja, tiba-tiba datang terlapor. Terlapor ada 5 orang, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 22.00