Polisi Proses Hukum Sejumlah Pengendara Nekat Putar Balik di Jalan Tol Depok - Antasari


Ilustrasi . ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Sejumlah mobil terekam kamera melanggar lalu lintas dengan nekat melakukan putar balik di ruas jalan tol.
Narasi video yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Tol Depok-Antasari (Desari).
Terkait dengan video tersebut yang viral di media sosial, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan bahwa perbuatan nekat itu terancam ditilang.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Siapkan 6.520 Personel Amankan Aksi Demo Buruh
"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287,” ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10).
Adapun mengenai identitas dari mobil maupun pengemudinya saat ini, kata Sutikno, masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh kepolisian.
"Masih dalam penelusuran,” ucapnya.
Berdasarkan rekaman video berdurasi delapan detik yang diabadikan pengemudi lain, aksi pelanggaran lalu lintas itu terjadi saat ketiga mobil salah mengambil arah tujuan.
Baca Juga:
Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe
Adapun ketiga mobil yang kompak melawan arah antara lain Mercedes Benz putih, Toyota Alphard putih, serta Toyota Avanza hitam.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan apakah masuk wilayah hukum Depok atau Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Pemeran di Film Dewasa Berpotensi Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
