Polisi Persilakan Perwakilan Massa Aksi 1812 Bertemu Kapolda Metro

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Desember 2020
Polisi Persilakan Perwakilan Massa Aksi 1812 Bertemu Kapolda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta agar massa mengurungkan niatnya melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (18/12) siang ini.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan virus corona yang masih tinggi di Jakarta.

Polda Metro Jaya siap menerima perwakilan massa untuk datang menyampaikan aspirasi dan bisa menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga:

Hendak Ikut Aksi Bebaskan Rizieq, Belasan Remaja Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada dasarnya siap menerima aspirasi atau masukan dari massa aksi, tentunya masukan disampaikan oleh perwakilan massa.

"Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah tinggi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Menurut Yusri, Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan.

"Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," sambung Yusri.

Aparat gabungan melakukan penyekatan terhadap tiga kelompok masyarakat yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Aparat gabungan melakukan penyekatan terhadap tiga kelompok masyarakat yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Irjen Fadil disebut Yusri siap menerima aspirasi masyarakat namun tentunya harus disampaikan oleh perwakilan massa saja, bukan oleh sekumpulan massa.

"Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima," ungkap Yusri.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bisa mentaati aturan yang berlaku terkait kerumunan massa di tengah pandemi. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk kesehatan masyarakat sendiri.

Baca Juga:

Jelang Demo Tuntut Pembebasan Rizieq, Polisi Lakukan Operasi Besar-besaran

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), dan berbagai ormas lainnya menggelar aksi bertajuk Aksi 1820 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya enam laskar FPI.

Meski sudah berencana menggelar aksi unjuk rasa, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut.

Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo atau kerumunan massa tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Upaya Bebaskan Rizieq Melalui Unjuk Rasa Dianggap Tidak Tepat

#Polda Metro Jaya #Yusri Yunus #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan