Polisi Persilakan Perwakilan Massa Aksi 1812 Bertemu Kapolda Metro


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meminta agar massa mengurungkan niatnya melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (18/12) siang ini.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan virus corona yang masih tinggi di Jakarta.
Polda Metro Jaya siap menerima perwakilan massa untuk datang menyampaikan aspirasi dan bisa menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada dasarnya siap menerima aspirasi atau masukan dari massa aksi, tentunya masukan disampaikan oleh perwakilan massa.
"Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah tinggi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12).
Menurut Yusri, Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan.
"Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," sambung Yusri.

Irjen Fadil disebut Yusri siap menerima aspirasi masyarakat namun tentunya harus disampaikan oleh perwakilan massa saja, bukan oleh sekumpulan massa.
"Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima," ungkap Yusri.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bisa mentaati aturan yang berlaku terkait kerumunan massa di tengah pandemi. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk kesehatan masyarakat sendiri.
Baca Juga:
Jelang Demo Tuntut Pembebasan Rizieq, Polisi Lakukan Operasi Besar-besaran
Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), dan berbagai ormas lainnya menggelar aksi bertajuk Aksi 1820 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya enam laskar FPI.
Meski sudah berencana menggelar aksi unjuk rasa, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut.
Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo atau kerumunan massa tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Upaya Bebaskan Rizieq Melalui Unjuk Rasa Dianggap Tidak Tepat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
