Upaya Bebaskan Rizieq Melalui Unjuk Rasa Dianggap Tidak Tepat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR. (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Massa bakal menggelar Aksi 1812 mendesak tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dibebaskan, Jumat (18/12) siang.
Aksi tersebut digagas Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, tidak boleh proses hukum diintervensi, dipaksa, sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Ribuan Brimob Siaga Amankan Aksi Tuntut Rizieq Shihab Dibebaskan
"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq, ya tidak bisa," katanya kepada wartawan, Jumat (18/12).
Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga, sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.
“Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat," jelas politisi PDIP ini.
Ia menyebut, DPR selalu mengawasi Polri agar kinerjanya tak melenceng.
"Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat,” tambahnya.
Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Bahkan, dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.
“Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Baca Juga:
Selain itu, Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Penahanan ini membuat rencana beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Pengunjuk rasa akan menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam pengawal Rizieq. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab