Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 25 Februari 2023
Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (MDS), anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," tambahnya.

Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.

Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.

"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.

Baca Juga:

Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban.

Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (*)

Baca Juga:

Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

#Penganiayaan #Polisi #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Habiburokhman menyoroti korban begal yang kini bukan hanya masyarakat biasa. Aparat kepolisian hingga warga negara asing pun disebut ikut menjadi sasaran para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Bagikan