Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara
Ilustrasi pelecehan seksual. (MP).
MerahPutih.com - EFY, tersangka kasus pelecehan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang sempat viral dilini masa, hari ini menjalani tes kejiwaan. Tes kejiwaan itu akan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Betul tersangka hari ini akan menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Selasa (29/9).
Menurut Alex, tes kejiwaan, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga:
PT Kimia Farma Pecat Karyawannya Setelah Dugaan Pelecehan di Bandara Soetta
"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan. Padahal, faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," ungkap Alex.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari viralnya pengakuan wanita yang menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya dilecehkan, korban diduga diperas oleh diduga oknum petugas tersebut.
Setelah melewati proses penyidikan yang panjang, akhirnya polisi menetapkan seorang petugas medis berinsial EFY sebagai tersangka. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, EFY dikabarkan menghilang alias melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Dari pengakuan tersangka, menurut Polisi, motif tersangka melakukan aksinya hanya karena nafsu melihat korban. Dia juga ingin mendapatkan uang lebih dengan cara melakukan pemerasan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi