Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Korupsi Jual Beli BBM Nontunai di Anak Usaha Pertamina

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 November 2022
Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Korupsi Jual Beli BBM Nontunai di Anak Usaha Pertamina

ilustrasi kantor Bareskrim (dok antarajatim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai jenis solar antara PT Pertamina Patria Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai dengan 2012.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyampaikan, pihaknya memeriksa 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli, di antaranya ahli keuangan.

Baca Juga

Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

"Untuk jumlah saksi sampai saat ini sekitar 30-an yang diperiksa, ada pihak dari PT AKT, PT PPN dan beberapa ahli," ujar Cahyono di Jakarta, Rabu (9/11).

Cahyono melanjutkan, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak.

Tempat penggeledahan pertama di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Penggeledahan di tiga tempat serentak dilakukan, kami turunkan tiga tim sekaligus," ujarnya.

Kronologis kasus ini, PT PPN selaku anak perusahaan PT Pertamina ini pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT dengan proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut: tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 kilo liter (KL) per bulan.

Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kL per bulan (Addendum I). Lalu tahun 2011 sampai dengan 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Baca Juga

Harga BBM Naik Belum Genap Sepekan, Tangki Pertamina Balongan Kebakaran lagi

Pada proses pelaksanaan perjanjian tersebut PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM Direktur Pemasaran PT PPM melanggar batas kewenangan untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar berdasarkan surat keputusan direktur utama PT PPN Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab dan otorisasi.

Setelah ada perjanjian itu, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan 31 Juli 2012 dengan jumlah Rp 19,75 miliar dan 4.738.456 US Dollar atau senilai Rp 451,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirim dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Selain itu, tidak ada jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterima sejak tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU tanggal 4 April 2016, diketahui BBM yang belum dibayarkan PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp 4516 miliar. Sedangkan berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT keseluruhan adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp 278,6 miliar dan 102.600.314 US Dollar.

Dari hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai pada periode saat terjadi proses penjualan tersebut.

Meski demikian, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Secepatnya dijadwalkan setelah penetapan tersangka akan kami update lagi," katanya

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Baca Juga

Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran Tangki di Integrated Terminal Balongan

#Bareskrim #Pertamina #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina siapkan pasokan BBM aman, ekstra penerbangan, hingga promo tiket lewat MyPertamina. Cek info lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2026
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Indonesia
Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Daftar harga BBM di SPBU Pertamina di awal Oktober 2026 belum berubah.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
 Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Indonesia
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Harga BBM 1 Oktober 2026 tidak berubah dari September. Simak daftar harga Pertalite, Biosolar, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Beredar info harga Pertalite naik mulai September 2026? Jangan panik dulu, Pertamina pastikan isu kenaikan harga BBM subsidi itu cuma hoaks. Cek fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan