Polisi Minta Jangan Ada yang 'Framing' Teror di Rumah Dua Pimpinan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Januari 2019
Polisi Minta Jangan Ada yang 'Framing' Teror di Rumah Dua Pimpinan KPK

Rangkaian bom pipa yang berada di rumah Ketua KPK (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi memastikan kediaman dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menerima ancaman teror bom saat ini dalam kondisi aman dan kondusif.

"Saya himbau masyarakat tenang, kondisi kondusif. Mudah-mudahan tidak ada motif apa pun di sini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, Rabu (9/1).

Ia mengatakan, polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV di kediaman dua pimpinan KPK itu.

"Mohon kejadian ini tidak di-framing macam-macam. Biarkan Polri mengungkap kasus ini," kata Iqbal dikutip Antara.

Rangkaian bom high eksplosive yang berada di rumah Ketua KPK (ist)

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya dan beberapa pejabat tinggi kepolisian sudah berada di dua lokasi, yaitu di wilayah Kalibata kediaman Laode Muhammad Syarif dan di Bekasi rumah milik Agus Raharjo.

Iqbal menegaskan, saksi mata di kediaman Laode mengaku ada sedikit bunyi. Sementara saksi di rumah Agus menyatakan tidak mendengar suara apa pun.

Rumah Laode M Syarif mendapat teror (ist)

Sekitar pukul 05.30 WIB, sebuah botol berisi spiritus dan sumbu api tergeletak depan rumah Laode di Jalan Kalibata Selatan No.42C, RT01/RW03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Sementara itu, sebuah paket yang diduga bom ditemukan di kediaman Agus Raharjo di Perumahan Graha Indah, Jatiasih, Bekasi pada Rabu pukul 06.30 WIB. Saat diperiksa, paket di rumah Agus ternyata berisi paralon dengan berisikan paku. (*)

#Bom #KPK #Laode M Syarief #Agus Rahardjo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan