Polisi Limpahkan Berkas Alfian Tanjung ke Kejari Jakpus
Ustaz Alfian Tanjung. (Istimewa)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Polda Metro.
"Tahap dua Alfian Tanjung, Kamis siang ini di Kejari Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi seperti dilansir Antara, Kamis (2/11).
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP.
Ketua Tim Advokasi, Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa