GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI


Grabwheels. Foto: Grab
MerahPutih.com - Polisi memastikan larangan GrabWheels mengaspal di jalanan ibu kota. Tak hanya jalan raya, penyewa skuter listrik juga tidak boleh melintas di trotoar.
"Memang enggak boleh," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11).
Baca Juga
Fahri mengakui hingga kini belum ada aturan terkait penggunaan skuter listrik sebagai kendaraan bermotor atau bukan. Menurut dia, aturan itu masih terus digodok oleh Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan.
Namun, Fahri menjelaskan sejauh ini langkah yang akan ditempuh adalah bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi khusus untuk pengguna skuter listrik.
"Bukan di jalan raya, bukan juga di trotoar," tegas perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Lebih jauh, Fahri menjelaskan kepolisian ingin ada rambu dan marka yang juga diperuntukan ke skuter listrik. Tujuannnya, lanjut dia, agar kasus tewasnya dua pengendara skuter listrik Grabwheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakartq Pusat tidak terulang.
"Nanti kita minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi, karena sekali lai dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan korbannya adalah pengendara skuter listrik. Jadi perlu dibatasi juga saya rasa," kata dia.
Sementara itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, polisi akhirnya tidak menahan pengendara mobil Toyota Camry yang menewaskan dua pengendara skuter listrik Grabwheels. Kepastian ini diambil setelah pengemudi berinisial DH itu diketahui kembali diperiksa polisi kemarin, Rabu 13 November 2019.
Baca Juga
GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab
Dalam pemeriksaan itu akhirnya penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan, meskipun status DH sendiri diketahui sudah tersangka. "Tidak (ditahan)," tegas Fahri.
Menurut Fahri, penahanan adalah kewenangan penyidik. Fahri menyebut, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH. Yang pertama karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tidak akan meninggalkan barang bukti.
Untuk diketahui, kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu. Dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka. (Knu)
Baca Juga
Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik

Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol

Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek

Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan

Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif

Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
