GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 November 2019
GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya DKI

Grabwheels. Foto: Grab

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi memastikan larangan GrabWheels mengaspal di jalanan ibu kota. Tak hanya jalan raya, penyewa skuter listrik juga tidak boleh melintas di trotoar.

"Memang enggak boleh," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11).

Baca Juga

Penyewa GrabWheels Tewas, Grab Janji Tingkatkan Pengamanan

Fahri mengakui hingga kini belum ada aturan terkait penggunaan skuter listrik sebagai kendaraan bermotor atau bukan. Menurut dia, aturan itu masih terus digodok oleh Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan.

Namun, Fahri menjelaskan sejauh ini langkah yang akan ditempuh adalah bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi khusus untuk pengguna skuter listrik.

"Bukan di jalan raya, bukan juga di trotoar," tegas perwira polisi berpangkat melati satu itu.

GrabWheels
GrabWheels

Lebih jauh, Fahri menjelaskan kepolisian ingin ada rambu dan marka yang juga diperuntukan ke skuter listrik. Tujuannnya, lanjut dia, agar kasus tewasnya dua pengendara skuter listrik Grabwheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakartq Pusat tidak terulang.

"Nanti kita minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi, karena sekali lai dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan korbannya adalah pengendara skuter listrik. Jadi perlu dibatasi juga saya rasa," kata dia.

Sementara itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, polisi akhirnya tidak menahan pengendara mobil Toyota Camry yang menewaskan dua pengendara skuter listrik Grabwheels. Kepastian ini diambil setelah pengemudi berinisial DH itu diketahui kembali diperiksa polisi kemarin, Rabu 13 November 2019.

Baca Juga

GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab

Dalam pemeriksaan itu akhirnya penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan, meskipun status DH sendiri diketahui sudah tersangka. "Tidak (ditahan)," tegas Fahri.

Menurut Fahri, penahanan adalah kewenangan penyidik. Fahri menyebut, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH. Yang pertama karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tidak akan meninggalkan barang bukti.

Untuk diketahui, kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu. Dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka. (Knu)

Baca Juga

Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

#Skuter Matic #Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Grab Indonesia menyoroti selama tiga tahun terakhir tarif ojol belum mengalami penyesuaian.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Indonesia
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebut kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Aspek pembayaran yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi ranah Komisi XI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Indonesia
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Bersamaan dengan rumor merger ini, Tirza juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Grab sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Indonesia
Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan
Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan
Indonesia
Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif
Saat ini Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan THR mitra ojol.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Maret 2025
Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif
Indonesia
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi
SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi
Indonesia
Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
Pemerintah akan mengatur pemberian bonus hari raya dari perusahaan yang menaungi para pengemudi dan kurir online.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Maret 2025
Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
Bagikan