Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Bandung
Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis mengatakan, dari penggerebekan itu, tersangka berinisial CR alias Garpu ditangkap.
Baca Juga:
2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Menurut Kusworo, pabrik rumahan untuk narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.
"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari penggerebekan itu, menurutnya polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu. Sabu yang disita itu menurutnya belum sempat diedarkan oleh Garpu.
Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.
Baca Juga:
Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.
Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat. Lalu pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu pun tetap terancam pidana.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera