Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Bandung
Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis mengatakan, dari penggerebekan itu, tersangka berinisial CR alias Garpu ditangkap.
Baca Juga:
2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Menurut Kusworo, pabrik rumahan untuk narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.
"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari penggerebekan itu, menurutnya polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu. Sabu yang disita itu menurutnya belum sempat diedarkan oleh Garpu.
Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.
Baca Juga:
Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.
Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat. Lalu pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu pun tetap terancam pidana.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
2 Orang Meninggal Saat Cari Harta Karun di Antapani Bandung
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Pemda Siapkan Dana Rp 7,3 Miliar Buat Korban Longsor Cisarua Bandung
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa