Polisi dan Tentara Dikerahkan Untuk Cek Pencairan Insentif Bagi PKL dan Warung


PKL dapat bantuan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan insentif Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima di daerah yang melakukan PPKM Level 4 Jawa Bali dan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali.
"Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (21/7).
Baca Juga:
Bobby Bakal Atur PKL Kota Medan Lewat Zonasi
Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah. Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah," ujar Menko Airlangga.
Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.

Adapun Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM level empat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan.
Penerapan PPKM level empat tersebut berlaku untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten /kota di luar Pulau Jawa-Bali.
Pemberlakuan PPKM level empat di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, akan memerlukan dan sebesar Rp 55,21 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM. (Asp)
Baca Juga:
Terdampak Berat PPKM Darurat, Ini Sejumlah Tuntutan PKL Malioboro
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Toko Pengecer Jadi Sub Pangkalan Kembali Menjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar

Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar

PPP Minta Aprindo Tak Intimidasi Warung Madura

Mendag Zulhas Tidak Setuju Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Legislator Minta Pemerintah Dukung Warung Kelontong Buka 24 Jam

DPR Nilai Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam Diskriminatif

Piala Dunia U-17 Tuntas, Ratusan PKL Manahan Diperbolehkan Kembali Jualan

Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi

Pj Heru Izinkan Kembali UMKM Berjualan di CFD
