Mendag Zulhas Tidak Setuju Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam


Warung Madura dengan berbagai ciri khasnya. (Foto: Merahputih.com/Andreas Pranatalta)
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak setuju soal adanya aturan larangan Warung Madura buka selama 24 jam. Menurut dia, tidak ada larangan toko sembako Madura buka nonstop melayani masyarakat untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Kenapa kok dilarang? boleh lah," tegas Zulhas, sapaan akrab Mendag, ketika ditanya media, saat memantau harga dan ketersediaan bahan pokok (bapok) di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/4).
Mendag menyatakan pemerintah tetap mengizinkan Warung Madura melayani masyarakat 24 jam. Menurut dia, adanya toko tersebut dapat membantu warga untuk memenuhi kebutuhannya. "Saya kira orang 24 jam kalau warung boleh, sekarang udah boleh kan, ga ada masalah, sudah ok," tuturnya.
Beberapa hari terakhir ramai perihal larangan Warung Madura buka selama 24 jam di wilayah Denpasar dan Klungkung, Provinsi Bali. Lurah Penatih, I Wayan Murda meminta Warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.
Baca juga:
DPR Nilai Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam Diskriminatif
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa beralasan Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.
Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.
Belakangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan mereka tidak melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.
Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, mereka tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Baca juga:
Arif menegaskan aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket. Dia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Sebaliknya, Arif menjelaskan KemenKopUKM berupaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan dukungan bagi UMKM di Indonesia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Toko Pengecer Jadi Sub Pangkalan Kembali Menjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

PPP Minta Aprindo Tak Intimidasi Warung Madura

Mendag Zulhas Tidak Setuju Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Legislator Minta Pemerintah Dukung Warung Kelontong Buka 24 Jam

DPR Nilai Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam Diskriminatif
