Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim, mengimbau seluruh pengelola usaha makanan dan minuman di wilayah ibu kota untuk memasang tirai penutup selama siang hari pada bulan suci Ramadan 1447 H guna menjaga ketertiban umum dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga:
Purbaya Janjikan THR Lebaran Abdi Negara Cair Awal Puasa, Totalnya Rp 55 T
Aturan Pemasangan Tirai dan Ketertiban
Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas makan dan minum di dalam gerai kuliner tidak terlihat secara mencolok dari area publik. Selain pengaturan visual, para pemilik usaha juga diingatkan untuk tetap menjaga protokol ketertiban di lingkungan sekitar tempat usaha.
Pihak pengelola diharapkan mampu mengatur arus pelanggan sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar," ujar Chico Hakim.
Baca juga:
Larangan Aksi Sweeping Mandiri
Selain mengatur operasional pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) maupun elemen masyarakat lainnya untuk melakukan aksi sweeping atau razia secara sepihak.
Segala bentuk pengawasan dan penegakan hukum terkait operasional usaha selama bulan suci merupakan otoritas penuh dari pemerintah dan aparat penegak hukum yang sah. Langkah tersebut diambil guna menghindari kegaduhan yang dapat mencederai semangat Ramadan.
"Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum," tegas Chico.