Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online MiChat di Karawaci, Tangerang. Empat orang yang terlibat prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat berhasil diringkus.
Empat orang tersebut menawarkan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. Mirisnya, dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29).
Baca juga:
Satpol PP DKI Tertibkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi di Gang Royal
“Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Sabtu (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan bahwa ada dua rumah di kawasan Nusa Jaya, Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi Michat.
Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan. Petugas melakukan 'undercover buy' atau penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Baca juga:
Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan para pelaku sedang melakukan kejahatannya. Petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci.
Sementara, barang bukti yang disita seperti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tuturnya.
Dalam kasus ini. DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF. “Mereka memasang tarif Rp 500ribu sekali kencan,” jelas Zain.
Baca juga:
2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online
Zain berharap peran warga menciptakan kamtibmas yang kondusif. “Warga agar tak melakukan tindakan
yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini,” pesan Zain.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutup Zain. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
