Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Maret 2024
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online MiChat di Karawaci, Tangerang. Empat orang yang terlibat prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat berhasil diringkus.

Empat orang tersebut menawarkan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. Mirisnya, dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29).

Baca juga:

Satpol PP DKI Tertibkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi di Gang Royal

“Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Sabtu (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan bahwa ada dua rumah di kawasan Nusa Jaya, Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi Michat.

Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan. Petugas melakukan 'undercover buy' atau penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Baca juga:

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan para pelaku sedang melakukan kejahatannya. Petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci.

Sementara, barang bukti yang disita seperti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tuturnya.

Dalam kasus ini. DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF. “Mereka memasang tarif Rp 500ribu sekali kencan,” jelas Zain.

Baca juga:

2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online

Zain berharap peran warga menciptakan kamtibmas yang kondusif. “Warga agar tak melakukan tindakan
yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini,” pesan Zain.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutup Zain. (Knu)

#Prostitusi Anak #Prostitusi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Indonesia
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Perempuan berambut pirang berusia 23 tahun itu mengaku hanya baru sekali memberikan layanan jasa prostitusi selama di Bali sebelum aksinya terendus tim imigrasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Indonesia
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Turis perempuan Uganda berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif di situs online.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Indonesia
Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
Polisi bongkar sindikat eksploitasi seksual anak di bawah umur di Telegram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juli 2024
Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
Bagikan