Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka


Polisi membongkar dugaan praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi membongkar dugaan praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta. Ada 50 orang yang diamankan karena diduga terlibat.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan, operasi tiga pilar ini berlangsung Sabtu (9/1) malam.
"Kami bergerak ke lokasi karena ada keresahan masyarakat dan pengurus apartemen," jelas Chitya kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (10/1).
Baca Juga:
Polda Lampung Konfirmasi Penangkapan Artis VS Terkait Prostitusi Daring
Chitya menuturkan, mereka rata-rata berumur di bawah 17 tahun. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi online Michat.
"Terdiri dari 22 perempuan dan 28 laki-laki dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," jelas Chitya.
Ia menuturkan, para wanita ini kebanyakan berasal dari seputaran Jakarta. Seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
"Mereka bervariasi ya. Ada yang sudah seminggu bahkan hingga sebulan lebih," ungkap Chitya.

Tarifnya pun bervariasi. Ada yang Rp300 ribu bahkan lebih. Uang itu diduga untuk si perempuan dan germonya.
"Iya tempatnya di apartemen itu juga. Makanya banyak warga yang resah," jelas Chitya.
Chitya menuturkan, para pelaku dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk diperiksa tetap laksanakan protokol kesehatan seperti rapid test.
"Motif mereka ada yang murni karena ekonomi dan mencari kesenangan," ungkap Chitya.
Baca Juga:
Ulama Aceh Minta Aparat Ungkap Maraknya Prostitusi Daring Selama Pandemi
Ia memastikan, belum ada dugaan keterlibatan pengelola apartemen.
"Sementara ini belum. Karena justru pengelola apartemen yang proaktif melaporkan ke kami," terang Chitya.
Polisi belum menetapkan tersangka. Mereka selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari aktor utama kasus ini. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
