Anak Buah Anies Endus Dugaan Prostitusi di Diskotek Top One

Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
Merahputih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan prostitusi di Diskotek Top One menyusul penggerebekan yang dilakukan instansinya bersama Satpol PP pada Jumat (3/7). Dugaan tersebut berangkat dari temuan ratusan orang terjaring saat razia.
"Yah kita lihat dulu, nanti kami selidiki," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (8/7).
Baca Juga
Gerebek Diskotek Top One Pelanggar PSBB, Satpol PP Kesulitan Amankan Pengunjung
Bila nantinya tempat itu terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu dianggap melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. Artinya sanksi penutupan bakal diberikan.
"Makanya kita harus kuat pembuktiannya," tuturnya.
Salah satu penjual tanaman hias, Rosid (48) menceritakan setiap sore beberapa wanita datang ke kawasan itu dan menjelang subuh barulah wanita itu pulang dengan ojek dan driver online yang mengantre.
"Kalo enggak percaya liat saja sendiri, ntar kalo tempat ini buka lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.
Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.
Kecurigaan praktik prostitusi tersebut, karena adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai 3 dan 4 gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.
Baca Juga:
Disnakertrans DKI Tindak 453 Perusahaan Langgar PSBB Transisi
Saat ini, sebagaimana dikutip Antara, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
