Gerebek Diskotek Top One Pelanggar PSBB, Satpol PP Kesulitan Amankan Pengunjung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Gerebek Diskotek Top One Pelanggar PSBB, Satpol PP Kesulitan Amankan Pengunjung

Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi. (Antara/Ricky Prayoga)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek Diskotek Top One, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7) dini hari. Dalam penggerebakan itu, Satpol PP mengamankan kurang lebih sekitar 100 orang.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan saat mengamankan pengunjung karena mereka bersembunyi di dalam ruangan dan bahkan di tangga darurat Top One.

Baca Juga:

Disnakertrans DKI Tindak 453 Perusahaan Langgar PSBB Transisi

Penggerebekan dilancarkan karena Top One dan pengunjung melanggar PSBB transisi. Saat ini, tempat hiburan malam di Jakarta belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Ivand mengaku, pihaknya bersama Dinas Pariwisata sudah melakukan pemantauan pada Diskotek Top One sejak Jumat (3/7) dini hari.

"Ya tadi kita sempat mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang mau keluar gak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata Ivand di Jakarta Jumat (3/7).

Toko pedagang yang tutup dijaga aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan untuk sterilisasi cegah penyebaran COVID-19 di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Toko pedagang yang tutup dijaga aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan untuk sterilisasi cegah penyebaran COVID-19 di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Ivand mengatakan, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta jadi nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan tidak perlu lakukan rapid test lagi. Karena domisilinya Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB Transisi, PSI: Keputusan Tepat

Ivand mengatakan, pihaknya belum berani mencabut izin usaha Diskotek Top One.

"Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Depok Perpanjang PSBB Proporsional

#Diskotek #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan
Korban hilang dalam kebakaran Glodok Plaza terus bertambah menjadi delapan orang dari data awal hanya lima orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2025
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan
Indonesia
Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Andika Pratama - Selasa, 21 Maret 2023
Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
Indonesia
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tahun ini.
Mula Akmal - Rabu, 21 Desember 2022
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
Bagikan