Disnakertrans DKI Tindak 453 Perusahaan Langgar PSBB Transisi


Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI menindak sebanyak 453 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 8 Juni hingga 30 Juni 2020. Satu di antaranya dilakukan penutupan sementara.
"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Polisi Bocorkan Alasan Belum Juga Terapkan Lagi Ganjil-Genap
Andri menuturkan, selama 8 hingga 30 Juni 2020 itu Disnakertrans telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 perusahaan di ibu kota.
Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja. Masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.
"Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya," jelasnya.

Andri juga mengatakan, pihaknya meminta pada Satgas Internal Perusahaan untuk ikut serta aktif dalam melakukan pengawasan protak kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.
"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelarangan Kantong Plastik di Jakarta, IKAPPI Minta Pemprov Sediakan Alternatif
Ia menyampaikan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
"Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak

Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong
