Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dari Luar Negeri Seharga Jutaan Rupiah
Polres Jakarta Pusat rilis penangkapan kurir 944 pil ekstasi seharga ratusan juta rupiah di Mapolres Jakpus, Selasa ("3/3). Foyo: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM (34) ketika mengambil pesanan 944 butir pil ekstasi dari seorang bandar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang haram itu diduga berasal dari luar negeri yang dijual hingga jutaan rupiah.
Baca Juga
Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, AKP Retno Jordanus Hutahean ini.
"Iya benar kami lakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba," kata Hengki, Selasa (23/3).
Kasat Rerserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
“Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” jelasnya.
Yoga menerangkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan pil laknat tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.
“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” ujar Yoga yang mengenakan kemeja putih ini.
Namun, Yoga mengaku, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.
“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelas lulusan AKPOL tahun 2004 ini.
Yoga menyebut, dari tes urine, AM negatif narkoba.
"Dia udah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," jelas Yoga.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Duet Paman-Keponakan Kontrol Bisnis Ekstasi Tempat Hiburan Malam Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap