Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dari Luar Negeri Seharga Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Maret 2021
Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Pil Ekstasi dari Luar Negeri Seharga Jutaan Rupiah

Polres Jakarta Pusat rilis penangkapan kurir 944 pil ekstasi seharga ratusan juta rupiah di Mapolres Jakpus, Selasa ("3/3). Foyo: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM (34) ketika mengambil pesanan 944 butir pil ekstasi dari seorang bandar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang haram itu diduga berasal dari luar negeri yang dijual hingga jutaan rupiah.

Baca Juga

Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, AKP Retno Jordanus Hutahean ini.

"Iya benar kami lakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba," kata Hengki, Selasa (23/3).

Kasat Rerserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

“Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” jelasnya.

Pengungkapan narkoba
Pengungkapan narkoba. (Foto: Kanugrahana).

Yoga menerangkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan pil laknat tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.

“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” ujar Yoga yang mengenakan kemeja putih ini.

Namun, Yoga mengaku, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.

“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelas lulusan AKPOL tahun 2004 ini.

Yoga menyebut, dari tes urine, AM negatif narkoba.

"Dia udah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," jelas Yoga.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Duet Paman-Keponakan Kontrol Bisnis Ekstasi Tempat Hiburan Malam Jakarta

#Narkoba #Kasus Narkoba #Pemberantasan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Bagikan