Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Bukan Dokter


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua pelaku serta satu pasien.
Pelaku belajar cara menggugurkan kandungan secara otodidak. Ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Pertama IR yang melakukan tindakan langsung praktek aborsi. Kemudian, ST yang merupakan suaminya (IR), ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi.
Baca Juga
"Kemudian RS perempuan yang juga ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal dan menangkap tiga tersangka.
"Dia buka praktik melakukan aborsi ilegal ini di kediamannya. Nanti yang lain akan kita telusuri," ungkapnya.

Yusri menyampaikan,tersangka IR selaku pelaku aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan dan bukan dokter.
"Jadi cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir empat tahun," katanya.
Menurut Yusri, tersangka IR hanya menerima pasien yang usia kandungannya di bawah 8 minggu atau sekitar 2 bulan saja.
"Korbannya ada 15 tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan betul atau tidak," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, tersangka ST berperan mencari pasien atau melakukan pemasaran. Modusnya janjian bertemu di suatu tempat, kemudian menyepakati harga. Setelah itu, pasien yang akan melakukan aborsi dibawa ke kediamannya.
Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut kerja di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok.
"Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," tandasnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
