Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Bukan Dokter

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Bukan Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua pelaku serta satu pasien.

Pelaku belajar cara menggugurkan kandungan secara otodidak. Ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Pertama IR yang melakukan tindakan langsung praktek aborsi. Kemudian, ST yang merupakan suaminya (IR), ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi.

Baca Juga

Dokter Tersangka Klinik Aborsi Raden Saleh Meregang Nyawa

"Kemudian RS perempuan yang juga ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal dan menangkap tiga tersangka.

"Dia buka praktik melakukan aborsi ilegal ini di kediamannya. Nanti yang lain akan kita telusuri," ungkapnya.

Ilsutrasi. Foto: Pixabay

Yusri menyampaikan,tersangka IR selaku pelaku aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan dan bukan dokter.

"Jadi cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir empat tahun," katanya.

Menurut Yusri, tersangka IR hanya menerima pasien yang usia kandungannya di bawah 8 minggu atau sekitar 2 bulan saja.

"Korbannya ada 15 tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan betul atau tidak," jelasnya.

Yusri mengungkapkan, tersangka ST berperan mencari pasien atau melakukan pemasaran. Modusnya janjian bertemu di suatu tempat, kemudian menyepakati harga. Setelah itu, pasien yang akan melakukan aborsi dibawa ke kediamannya.

Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut kerja di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok.

"Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," tandasnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Proses Aborsi di Klinik Ilegal Cuma 15 Menit

#Polda Metro Jaya #Praktik Aborsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan