Dokter Tersangka Klinik Aborsi Raden Saleh Meregang Nyawa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2020
Dokter Tersangka Klinik Aborsi Raden Saleh Meregang Nyawa

Tersangka Aborsi Ilegal. (Foto: Kanugrahana).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tersangka kasus Klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, meninggal dunia. Dia adalah dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal di sana, yakni Sarsanto W Sarsono. Ia meninggal dunia pagi ini. Dia menghembuskan napas sekira pukul 09.00 WIB.

"Iya, meninggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).

Tersangka meregang nyawa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah dirawat selama tiga hari. Polisi, enggan membeberkan detail penyakit apa yang dialami sehingga sang dokter meninggal dunia.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi di Cempaka Putih Beromset Rp10,9 Miliar

Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku di Jakarta. Ada 17 tersangka yang dicokok mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.

Meski klinik ini disebut merupakan klinik resmi namun klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan yang berlaku. Penawaran jasa aborsi ilegal di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat dilakukan lewat internet.

Polisi menyebut modus operandi seperti yang dilakukan klinik ini bukanlah modus baru. Modus seperti ini disebut juga sudah pernah didapati pihaknya. Semisal dua klinik aborsi yang lebih dulu dibongkar pihaknya, yaitu yang berada di kawasan Paseban dan Kenari, Jakarta Pusat.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Unsplash/Aditya Romansa)

Sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Pengungkapan Aborsi Ribuan Janin Bermula dari Kasus Pembunuhan WN Taiwan

#Praktik Aborsi #Bisnis Aborsi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan