Dokter Tersangka Klinik Aborsi Raden Saleh Meregang Nyawa


Tersangka Aborsi Ilegal. (Foto: Kanugrahana).
MerahPutih.com - Tersangka kasus Klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, meninggal dunia. Dia adalah dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal di sana, yakni Sarsanto W Sarsono. Ia meninggal dunia pagi ini. Dia menghembuskan napas sekira pukul 09.00 WIB.
"Iya, meninggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).
Tersangka meregang nyawa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah dirawat selama tiga hari. Polisi, enggan membeberkan detail penyakit apa yang dialami sehingga sang dokter meninggal dunia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi di Cempaka Putih Beromset Rp10,9 Miliar
Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku di Jakarta. Ada 17 tersangka yang dicokok mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.
Meski klinik ini disebut merupakan klinik resmi namun klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan yang berlaku. Penawaran jasa aborsi ilegal di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat dilakukan lewat internet.
Polisi menyebut modus operandi seperti yang dilakukan klinik ini bukanlah modus baru. Modus seperti ini disebut juga sudah pernah didapati pihaknya. Semisal dua klinik aborsi yang lebih dulu dibongkar pihaknya, yaitu yang berada di kawasan Paseban dan Kenari, Jakarta Pusat.

Sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.
Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Pengungkapan Aborsi Ribuan Janin Bermula dari Kasus Pembunuhan WN Taiwan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
