Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pengungubur bayi hasil hubungan gelap, Jumat (3/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.


Pelaku tak lain adalah sepasang kekasih, dimana sang laki-laki berinisial MA (20), warga Serengan, Kota Solo yang berdomisili di dekat lokasi penguburan bayi dan pasangannya SA (20), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

YouTube Akan Hapus Video Misinformasi tentang Aborsi

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bayi yang dikuburkan tersebut diketahui merupakan janin yang dikandung tersangka SA yang digugurkan oleh keduanya. Modus yang dilakukan, keduanya membeli obat penggugur kandungan sebanyak delapan butir.


"Satu butir diminum SA akhirnya terjadi kontraksi. Setelah SA mengalami kontraksi kemudian MA membawanya ke RS di Solo,” kata Teguh, Sabtu (4/3).


Kasus terungkap, kata dia, setelah melakukan penyisiran klinik di sekitar lokasi kejadian untuk mengubur bayi. Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

Baca Juga:

Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, Biden Sebut Hari yang Menyedihkan

"Bayi ketika lahir dalam keadaan masih bernafas, tetapi beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” ujar Teguh.


Ia mengatakan pihaknya menemukan cukup bukti kuat. Kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti diamankan diantaranya adalah obat pengugur.


Ia menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Janin Hasil Aborsi Jadi Bahan Vaksin COVID-19

#Praktik Aborsi #Polres #Bayi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Warga Solo digegerkan penemuan jasad bayi laki-laki baru lahir di Kali Anyar, Mojosongo. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Indonesia
Ingat Ortu, Popok Itu Jangan Bikin Kulit Bayi Irotasi
Popok tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan dasar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk menjaga kenyamanan dan mendukung tumbuh kembang si Kecil dalam penggunaan sehari-hari.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Ingat Ortu, Popok Itu Jangan Bikin Kulit Bayi Irotasi
Indonesia
Penemuan Bayi Gegerkan Sukoharjo, Ada Surat Minta Dirawat Warga
Seorang bayi perempuan ditemukan di depan rumah warga, Sukoharjo. Kejadian itu terjadi pada Senin (20/4) pukul 06.00 WIB.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Penemuan Bayi Gegerkan Sukoharjo, Ada Surat Minta Dirawat Warga
Indonesia
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Indonesia
Jatuhi Sanksi Perawat Salah Kasih Bayi SP1, RSHS Bandung Siap Dievaluasi Kemenkes
RSHS siap menjalani evaluasi dari Kementerian Kesehatan terkait insiden salah kasih bayi.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Jatuhi Sanksi Perawat Salah Kasih Bayi SP1, RSHS Bandung Siap Dievaluasi Kemenkes
Indonesia
Kasus RSHS Bandung Salah Kasih Bayi ke Ibu Selesai Secara Kekeluargaan
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyampaikan permohonan maaf kepada seorang ibu asal Cimahi, Nina Saleha, atas kasus kelalaian perawat yang menyerahkan bayinya kepada orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Kasus RSHS Bandung Salah Kasih Bayi ke Ibu Selesai Secara Kekeluargaan
Indonesia
Lantai 2 Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat Terbakar
Kondisi api saat ini sudah berhasil dipadamkan oleh tim yang dikerahkan Sudin Gulkarmat Jakbar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Lantai 2 Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat Terbakar
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Kakak Terpaksa Tinggalkan Adik Bayi Dekat Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu, Isi Suratnya Bikin Haru
Bayi perempuan berusia dua hari itu ditinggalkan kakaknya, Zidan (12), setelah sang ibu meninggal dunia saat melahirkan
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kakak Terpaksa Tinggalkan Adik Bayi Dekat Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu, Isi Suratnya Bikin Haru
Bagikan