Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pengungubur bayi hasil hubungan gelap, Jumat (3/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.


Pelaku tak lain adalah sepasang kekasih, dimana sang laki-laki berinisial MA (20), warga Serengan, Kota Solo yang berdomisili di dekat lokasi penguburan bayi dan pasangannya SA (20), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

YouTube Akan Hapus Video Misinformasi tentang Aborsi

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bayi yang dikuburkan tersebut diketahui merupakan janin yang dikandung tersangka SA yang digugurkan oleh keduanya. Modus yang dilakukan, keduanya membeli obat penggugur kandungan sebanyak delapan butir.


"Satu butir diminum SA akhirnya terjadi kontraksi. Setelah SA mengalami kontraksi kemudian MA membawanya ke RS di Solo,” kata Teguh, Sabtu (4/3).


Kasus terungkap, kata dia, setelah melakukan penyisiran klinik di sekitar lokasi kejadian untuk mengubur bayi. Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

Baca Juga:

Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, Biden Sebut Hari yang Menyedihkan

"Bayi ketika lahir dalam keadaan masih bernafas, tetapi beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” ujar Teguh.


Ia mengatakan pihaknya menemukan cukup bukti kuat. Kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti diamankan diantaranya adalah obat pengugur.


Ia menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Janin Hasil Aborsi Jadi Bahan Vaksin COVID-19

#Praktik Aborsi #Polres #Bayi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Fun
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto viral di media sosial. Namanya dinilai unik dan akrab di telinga masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Satreskrim Polresta Surakarta turun tangan mendalami kasus temuan bayi tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV di dalam kereta api dan stasiun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tega! Bayi Ditinggalkan di Toilet Gerbong 3 Eksekutif KA Sancaka, Polisi Telusuri CCTV
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Warga Solo digegerkan penemuan jasad bayi laki-laki baru lahir di Kali Anyar, Mojosongo. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir di Kali Anyar Gegerkan Warga Solo
Indonesia
Ingat Ortu, Popok Itu Jangan Bikin Kulit Bayi Irotasi
Popok tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan dasar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk menjaga kenyamanan dan mendukung tumbuh kembang si Kecil dalam penggunaan sehari-hari.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Ingat Ortu, Popok Itu Jangan Bikin Kulit Bayi Irotasi
Indonesia
Penemuan Bayi Gegerkan Sukoharjo, Ada Surat Minta Dirawat Warga
Seorang bayi perempuan ditemukan di depan rumah warga, Sukoharjo. Kejadian itu terjadi pada Senin (20/4) pukul 06.00 WIB.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Penemuan Bayi Gegerkan Sukoharjo, Ada Surat Minta Dirawat Warga
Indonesia
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Indonesia
Jatuhi Sanksi Perawat Salah Kasih Bayi SP1, RSHS Bandung Siap Dievaluasi Kemenkes
RSHS siap menjalani evaluasi dari Kementerian Kesehatan terkait insiden salah kasih bayi.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Jatuhi Sanksi Perawat Salah Kasih Bayi SP1, RSHS Bandung Siap Dievaluasi Kemenkes
Bagikan