Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pengungubur bayi hasil hubungan gelap, Jumat (3/3). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.


Pelaku tak lain adalah sepasang kekasih, dimana sang laki-laki berinisial MA (20), warga Serengan, Kota Solo yang berdomisili di dekat lokasi penguburan bayi dan pasangannya SA (20), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

YouTube Akan Hapus Video Misinformasi tentang Aborsi

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bayi yang dikuburkan tersebut diketahui merupakan janin yang dikandung tersangka SA yang digugurkan oleh keduanya. Modus yang dilakukan, keduanya membeli obat penggugur kandungan sebanyak delapan butir.


"Satu butir diminum SA akhirnya terjadi kontraksi. Setelah SA mengalami kontraksi kemudian MA membawanya ke RS di Solo,” kata Teguh, Sabtu (4/3).


Kasus terungkap, kata dia, setelah melakukan penyisiran klinik di sekitar lokasi kejadian untuk mengubur bayi. Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

Baca Juga:

Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, Biden Sebut Hari yang Menyedihkan

"Bayi ketika lahir dalam keadaan masih bernafas, tetapi beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” ujar Teguh.


Ia mengatakan pihaknya menemukan cukup bukti kuat. Kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti diamankan diantaranya adalah obat pengugur.


Ia menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Janin Hasil Aborsi Jadi Bahan Vaksin COVID-19

#Praktik Aborsi #Polres #Bayi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Lifestyle
Bunda, Coba deh Lavender & Chamomile untuk Tenangkan Bayi Rewel secara Alami
Lavender dan chamomile kerap menjadi pilihan utama dalam praktik mindful parenting.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Bunda, Coba deh Lavender & Chamomile untuk Tenangkan Bayi Rewel secara Alami
Indonesia
Dugaan Malapratik Amputasi Tangah Bayi Arumi, Majelis Profesi Periksa 89 Tenaga Medis Bima
89 nakes yang diperiksa terdiri dari 27 orang yang bertugas di Puskesmas Bolo, 24 dari RS. Sondosia dan 38 dari RSUD Bima.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Dugaan Malapratik Amputasi Tangah Bayi Arumi, Majelis Profesi Periksa 89 Tenaga Medis Bima
Indonesia
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Anak-anak adalah masa depan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Lifestyle
Penyebab dan Penanganan Kuning pada Bayi Baru Lahir, Waspada Bahaya Dehidrasi ASI
Penting untuk digarisbawahi, penanganan breastfeeding jaundice bukanlah dengan menghentikan pemberian ASI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Penyebab dan Penanganan Kuning pada Bayi Baru Lahir, Waspada Bahaya Dehidrasi ASI
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat untuk Program Bayi Tabung
Dengan teknologi yang lebih canggih dalam pengolahan embrio, tingkat keberhasilan yang sebelumnya sekitar 20 persen kini meningkat menjadi 40 persen.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat untuk Program Bayi Tabung
Indonesia
Dinkes Usut Dugaan Kelalaian Tenaga Medis RS Islam Cempaka Putih di Kasus Bayi Tertukar
Tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat sudah melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (BINWASDAL) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Dinkes Usut Dugaan Kelalaian Tenaga Medis RS Islam Cempaka Putih di Kasus Bayi Tertukar
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Bagikan