Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Memahami risiko medis dan konsekuensi hukum aborsi. (Foto: Pexels/Leah Newhouse)
Merahputih.com - Aborsi adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan, baik dari segi medis maupun hukum.
Dalam artikel ini, kita akan membahas risiko serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami sebelum memutuskan tindakan ini.
Baca juga:
Melania Dukung Hak Aborsi di AS, Bertolak Belakang dengan Trump
Risiko Medis Aborsi
Secara medis, aborsi memiliki risiko, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan tenaga medis profesional.
Risiko umum yang bisa terjadi termasuk infeksi, pendarahan, hingga kerusakan pada organ reproduksi. Aborsi yang tidak aman bisa menyebabkan komplikasi serius, bahkan kematian.
Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang mempertimbangkan aborsi untuk memahami potensi efek samping ini dan berkonsultasi dengan dokter.
Baca juga:
Konsekuensi Hukum Aborsi
Di Indonesia, aborsi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Aborsi legal hanya dalam kasus tertentu, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau jika kehamilan akibat pemerkosaan.
Aborsi di luar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, baik bagi pelaku aborsi maupun pihak yang membantu.
Berdasarkan Pasal 346-349 KUHP, aborsi tanpa alasan medis atau hukum yang jelas bisa dihukum penjara.
Selain risiko kesehatan, pelanggaran hukum terkait aborsi dapat berujung pada hukuman pidana. Sebaiknya, konsultasikan dengan dokter dan pahami aturan hukum yang berlaku sebelum membuat keputusan besar ini. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
