Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Memahami risiko medis dan konsekuensi hukum aborsi. (Foto: Pexels/Leah Newhouse)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Aborsi adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan, baik dari segi medis maupun hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas risiko serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami sebelum memutuskan tindakan ini.

Baca juga:

Melania Dukung Hak Aborsi di AS, Bertolak Belakang dengan Trump

Risiko Medis Aborsi

Secara medis, aborsi memiliki risiko, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan tenaga medis profesional.

Risiko umum yang bisa terjadi termasuk infeksi, pendarahan, hingga kerusakan pada organ reproduksi. Aborsi yang tidak aman bisa menyebabkan komplikasi serius, bahkan kematian.

Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang mempertimbangkan aborsi untuk memahami potensi efek samping ini dan berkonsultasi dengan dokter.

Baca juga:

YouTube Akan Hapus Video Misinformasi tentang Aborsi

Konsekuensi Hukum Aborsi

Di Indonesia, aborsi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Aborsi legal hanya dalam kasus tertentu, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau jika kehamilan akibat pemerkosaan.

Aborsi di luar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, baik bagi pelaku aborsi maupun pihak yang membantu.

Berdasarkan Pasal 346-349 KUHP, aborsi tanpa alasan medis atau hukum yang jelas bisa dihukum penjara.

Selain risiko kesehatan, pelanggaran hukum terkait aborsi dapat berujung pada hukuman pidana. Sebaiknya, konsultasikan dengan dokter dan pahami aturan hukum yang berlaku sebelum membuat keputusan besar ini. (waf)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan