Polisi Sebut Proses Aborsi di Klinik Ilegal Cuma 15 Menit

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
Polisi Sebut Proses Aborsi di Klinik Ilegal Cuma 15 Menit

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan aborsi di lokasi praktek klinik aborsi ilegal, Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, proses aborsi hanya butuh waktu 15 menit.

Hal ini terungkap saat penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi klinik pada Jumat (25/9).

“Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 15 menit saja,” tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Jumat (25/9).

Baca Juga

Puluhan Adegan Gambarkan Kejinya Dokter Abal-abal dan Karyawannya Aborsi Bayi

Jika ditotal, kata Calvijn, untuk proses tindakan mulai dari persiapan hingga pemulihan pasien di klinik tersebut hanya membutuhkan waktu selama 15 menit.

Setelah proses tindakan, para tersangka kemudian melakukan penghilangan barang bukti. Namun, klinik ini tak menggunakan bahan kimia dalam proses penghilangan barang bukti ini.

“Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan,” ujar Calvijn.

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan aborsi di lokasi praktek klinik aborsi ilegal, Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Foto: MP/Kanu
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan aborsi di lokasi praktek klinik aborsi ilegal, Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Foto: MP/Kanu

Calvijn menuturkan penyidik dibantu tim labfor telah membuka septic tank dan menemukan barang bukti berupa hasil aborsi yang dibuang tersangka.

Dalam rekonstruksi hari ini, penyidik menggelar 63 adegan. Yakni mulai proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga proses penghilangan barang bukti.

“Jalannya rekonstruksi ini di lima lokasi, kita pusatkan satu yaitu di rumah yang dilakukan aborsi ilegal,” ucap Calvijn.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca Juga

Pelanggan Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Beroperasi sejak tahun 2017, klinik ini telah melayani lebih dari 32 ribu pasien. Selama beroperasi, keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Klinik aborsi ilegal ini beroperasi setiap hari, kecuali hari Minggu mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Tiap harinya, klinik aborsi ilegal itu melayani lima sampai enam pasien. (Knu)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan