Pelanggan Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 September 2020
Pelanggan Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi aborsi. Getty Images/iStockphoto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan seorang wanita mau menggunakan jasa aborsi ilegal di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Salah satunya karena para wanita itu hamil di luar nikah.

"Memang rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin pertama adalah mereka hamil di luar nikah, itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9).

Baca Juga

Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

Kemudian, alasan lainnya adalah terkait identitas pasien. Identitas pasien aborsi yang menggunkan jasa aborsi ilegal di sana tidak memerlukan identitas asli atau identitasnya bisa dihilangkan. Seperti diketahui, dalam sehari klinik ini bisa melayani 5-6 orang. Sudah 32 ribu janin digugurkan di sana.

"Biasanya orang yang melakukan aborsi di klinik ilegal ada satu yang buat mereka mau, karena dia punya identitas bisa dihilangkan, tidak sesuai KTP," katanya.

Aborsi
Ilustrasi aborsi

Untuk diketahui, sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.

Baca Juga

Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan