Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 September 2020
Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9). ANTARA/F

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik aborsi ilegal Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, bukanlah dokter yang punya sertifikasi resmi sebagai dokter.

DK disebut pernah melakukan koas atau co-asisten di sebuah Rumah Sakit. Tapi, DK tidak menyelesaikan koas itu sehingga dirinya tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Baca Juga

Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

"Dia pernah melakukan koas di rumah sakit dan berlangsung dua bulan disana sehingga yang bersangkutan belum memiliki sertifikasi sebagai dokter karena dia tidak selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9).

Polisi lantas merinci latar belakang DK. Kata polisi, DK merupakan lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara. PDK lantas direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA yang juga telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

DK pun setuju bergabung dalam klinik aborsi ilegal milik LA dan mengambil peran sebagai dokter yang melakukan aborsi.

"Dokter ini inisialnya DK lulusan universitas di Sumatera Utara," katanya.

Untuk diketahui, sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi di Cempaka Putih Beromset Rp10,9 Miliar

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan