Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 September 2020
Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

Polda Metro Jaya rilis hasil penggerebakan klinik aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, diketahui telah mengugurkan 32.760 janin sejak beroperasi dari tahun 2017 lalu.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Baca Juga

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi di Cempaka Putih Beromset Rp10,9 Miliar

Sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25) memiliki peran yang berbeda-beda.

Semisal tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

Tersangka DK adalah oknum dokter yang melakukan tindakan aborsi ke pasiennya. Dia bukanlah dokter bersertifikat. LA selaku pemilik klinik merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi. Tersangka DK dibantu pelaku YA dan LL ketika melakukan aborsi.

Polda Metro Jaya rilis hasil penggerebakan klinik aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: MP/Kanu
Polda Metro Jaya rilis hasil penggerebakan klinik aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: MP/Kanu

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. (Pelaku) DK lulusan universitas (di) Sumatera Utara, dia pernah melakukan KOAS (ko-assistant) di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan. Sehingga yang bersangkutan DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," kata dia.

Kesepuluh tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi. Berbagai macam barang bukti medis disita dalam penggerebekan ini. Barang butki tersebut terdiri dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat disita oleh polisi.

"Total semua sembilan orang sebagai pekerja dan satu lagi adalah oksigen. Kita geledah disana kita periksa dan kita amankan 10 orang," katanya.

Usut punya usut, klinik ini sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu. Yusri menyebut sebetulnya klinik ini pernah buka sejak tahun 2002 sampai 2004. Namun, klinik ini tutup dan kembali buka pada tahun 2017.

"Semuanya ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama. Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Sebelumnya ditahun 2002-2004 juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," katanya lagi.

Baca Juga

Kerja di Klinik Aborsi, Cleaning Service Ini Punya Rekening Rp881 Juta

Untuk diketahui, pertama pada kasus Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan ini, tiga orang ditetapkan jadi tersangka.

Kemudian, polisi membongkar lagi Klinik Aborsi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan disana, 17 orang ditetapkan jadi tersangka. (Knu)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan