Polisi Bisa Proses Hukum UAS dengan UU Penistaan Agama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2019
Polisi Bisa Proses Hukum UAS dengan UU Penistaan Agama

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai, Polri bisa melakukan tindakan hukum terhadap Ustadz Abdul Somad terkit dugaan penistaan atau penodaan agama.

Menurut Petrus, tindakan Kepolisian ini sangat diperlukan karena video ini berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Polri tidak boleh membudayakan sikap menunggu masyarakat melapor baru bertindak atas setiap tindak pidana umum yang terjadi di tengah masyarakat," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (20/8).

Baca Juga: BPIP: Hentikan Polemik Ucapan Ustaz Abdul Somad

Seperti diketahui, di media sosial tengah viral Rekaman video yang berisi ucapan tausiyah atau dialog Ustadz Abdul Somad tentang Yesus, Salib Yesus dan Setan atau Jin dalam Salib Yesus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menganggap jika Polri baru akan bertindak setelah ada Laporan masyarakat. Hal itu berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri yang mengarah kepada perpecahan dalam masyarakat.

"Apalagi peristiwa pidana yang diduga terjadi adalah peristiwa yang dikualifikasi sebagai penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjaga toleransi dan persatuan," jelas Petrus.

Ustaz Abdul Somad (@ustadzabdulsomad_official)

Ia menjelaskan, dalam kasus yang sangat mengganggu pilar-pilar negara terutama kasus yang berkonten SARA, negara harus hadir dan bertindak adil terhadap setiap orang yang diduga melakukan penistaan agama.

"Tidak boleh ada diskriminasi dalam negara Pancasila. Karena hukum positif kita sudah cukup mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terkait SARA dan/atau Penodaan Agama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KHUP jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," imbuh Petrus.

Pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, bertujuan untuk menjamin pengakuan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Baca Juga: Ustaz Somad Diduga Nistakan Agama, Romo Benny: Saatnya Menerapkan Ajaran Kristus

Karena itu, lanjut Petrus, tindakan kepolisian terhadap Ustadz Abdul Somad berupa mencekal, memberikan status tersangka, ditangkap dan ditahan guna dimintai pertanggungjawaban pidana adalah merupakan suatu keharusan demi keselamatan bangsa dan NKRI.

"Tindakan ini perlu dilakukan guna mengakhiri budaya lari dari tanguung jawab dan berpergian ke luar negeri ketika tahu proses hukum mulai berjalan. Sebagaimana pernah dilakukan oleh beberapa tokoh yang melakukan kejahatan namun menghilang ketika tahu proses hukum mulai berjalan," tutup Petrus. (Knu)

#Ustadz Abdul Somad # Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan