Polisi Bisa Proses Hukum UAS dengan UU Penistaan Agama

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)
Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai, Polri bisa melakukan tindakan hukum terhadap Ustadz Abdul Somad terkit dugaan penistaan atau penodaan agama.
Menurut Petrus, tindakan Kepolisian ini sangat diperlukan karena video ini berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Polri tidak boleh membudayakan sikap menunggu masyarakat melapor baru bertindak atas setiap tindak pidana umum yang terjadi di tengah masyarakat," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (20/8).
Baca Juga: BPIP: Hentikan Polemik Ucapan Ustaz Abdul Somad
Seperti diketahui, di media sosial tengah viral Rekaman video yang berisi ucapan tausiyah atau dialog Ustadz Abdul Somad tentang Yesus, Salib Yesus dan Setan atau Jin dalam Salib Yesus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menganggap jika Polri baru akan bertindak setelah ada Laporan masyarakat. Hal itu berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri yang mengarah kepada perpecahan dalam masyarakat.
"Apalagi peristiwa pidana yang diduga terjadi adalah peristiwa yang dikualifikasi sebagai penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjaga toleransi dan persatuan," jelas Petrus.

Ia menjelaskan, dalam kasus yang sangat mengganggu pilar-pilar negara terutama kasus yang berkonten SARA, negara harus hadir dan bertindak adil terhadap setiap orang yang diduga melakukan penistaan agama.
"Tidak boleh ada diskriminasi dalam negara Pancasila. Karena hukum positif kita sudah cukup mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terkait SARA dan/atau Penodaan Agama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KHUP jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," imbuh Petrus.
Pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, bertujuan untuk menjamin pengakuan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Baca Juga: Ustaz Somad Diduga Nistakan Agama, Romo Benny: Saatnya Menerapkan Ajaran Kristus
Karena itu, lanjut Petrus, tindakan kepolisian terhadap Ustadz Abdul Somad berupa mencekal, memberikan status tersangka, ditangkap dan ditahan guna dimintai pertanggungjawaban pidana adalah merupakan suatu keharusan demi keselamatan bangsa dan NKRI.
"Tindakan ini perlu dilakukan guna mengakhiri budaya lari dari tanguung jawab dan berpergian ke luar negeri ketika tahu proses hukum mulai berjalan. Sebagaimana pernah dilakukan oleh beberapa tokoh yang melakukan kejahatan namun menghilang ketika tahu proses hukum mulai berjalan," tutup Petrus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
