Polisi Berikan Bimbingan Psikologis untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Januari 2021
Polisi Berikan Bimbingan Psikologis untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Sriwijaya Air Boeing 737-500 at Jakarta airport (CGK) in Indonesia. ANTARA/Shutterstock/pri. (ANTARA/Shutterstock)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri akan memberikan bimbingan psikologi untuk keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh diantara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) lalu.

Pemberian bimbingan psikologi ini dirasa perlu untuk membuat para keluarga yang kehilangan anggota keluarganya bisa tabah dan menerima musibah ini.

Baca Juga

Hari Ini Tim DVI Mulai Lakukan Identifikasi Korban Sriwijaya Air

"Kita memberikan bimbingan agar keluarga korban secara psikologis tidak terganggu dan bisa menerima musibah itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1).

Rusdi berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif kepada keluarga korban kecelakaan pesawat tersebut yang datang ke RS Polri untuk memberikan data antemortem guna proses identifikasi.

"Ya, mudah-mudahan semua berjalan efektif bisa membantu keluarga korban menerima keadaan dan psikologi keluarga korban bisa tetap normal," kata dia.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan korban Sriwijaya Air SJ 182 di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Senin (11/1). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan korban Sriwijaya Air SJ 182 di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Senin (11/1). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Seperti diketahui, Polri telah mendirikan dua posko antemortem untuk pendataan korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di kawasan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu.

Keluarga korban yang datang ke posko dianjurkan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga atau ijazah untuk pencarian sidik jari. Lalu, dokumen lainnya yang bisa dibawa adalah data perawatan gigi seperti hasil rontgen gigi.

Selain itu, barang-barang seperti sikat gigi yang biasa dipakai atau pakaian dalam yang telah dipakai namun belum dicuci bisa juga dibawa untuk proses identifikasi.

Sejauh ini, tim DVI telah menerima 16 kantong jenazah dan 3 kantong properti yang merupakan potongan badan pesawat tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap jenazah tersebut.

Selain itu, hingga Senin (11/1) pagi, RS Polri juga sudah menerima 40 DNA korban kecelakaan pesawat tersebut. Dalam hal ini, polisi memastikan tidak akan data DNA ganda karena tim akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang masuk. (Knu)

Baca Juga

DPR Harap KNKT Segera Ungkap Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

#Mabes Polri #Sriwijaya Air
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan