Polisi Belum Temukan Pembacokan Hermansyah Terkait Rizieq Shihab


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto
Pakar telematika Institut Teknologi Bandung (ITB) yang jadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Tol Jagorawi Kilometer, Cipayung, Jakarta Timur, Hermansyah berangsur membaik setelah dipindah dari RS Hermina, Depok ke RSPAD Gatot Subroto.
"Sekarang sudah sadar setelah dioperasi, bisa diajak bicara, sudah mulai membaik Hermansyah," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Rikwanto mengaku bahwa Hermansyah pernah menjadi narasumber salah satu acara di stasiun televisi swasta. Saat itu, topik pembahasan mengenai chat pornografi yang menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.
Dalam analisanya saat itu, Hermansyah menyebut bahwa chat dan foto mesum yang saat ini menjerat Rizieq dan Firza adalah hasil rekayasa.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum dapat memastikan apakah pembacokan terhadap Hermansyah masih berkaitan dengan hasil analisanya di acara tersebut.
"Dalam konteks kejadian ini yang kita dapatkan fakta dari saksi dan di TKP masalah senggol-senggolan di jalan belum kita temukan kaitannya dengan hal tersebut," jelas Rikwanto.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus pembacokan terhadap Hermansyah. Namun, sejauh ini, polisi belum bisa mengarahkan kepada pelaku pembacokan.
"Belum ada belum sampai situ," papar Rikwanto.(Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
