Polisi Bantah Sudah Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
Said Didu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/am)
Merahputih.com - Mabes Polri membantah kabar telah menetapkan mantan Sekretaris BUMN Said Didu sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (11/6).
Baca Juga
Khawatir Corona, Said Didu Mangkir Panggilan Polisi atas Dugaan Penghinaan Luhut
Informasi itu muncul lantaran beredar surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
Salah satu poin dalam surat itu berbunyi: Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu.
Karena adanya surat tersebut, lantas beredar kabar Said Didu sudah menjadi tersangka. Padahal, jika pun benar ada surat tersebut, isi dari surat itu baru sebatas rencana gelar perkara untuk dikaji apakah memenuhi unsur untuk peningkatan status hukum.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya. Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
Baca Juga
Said Didu sempat mangkir dari panggilan dengan alasan mematuhi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) karena virus Corona. Namun akhirnya Said Didu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar