Polisi Amankan Provokator Kericuhan saat Penangkapan Lukas Enembe


Anggota Polres Jayapura saat melaksanakan penjagaan di jalan raya Kota Sentani pasca-penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Ardiles Leloltery
MerahPutih.com - Kericuhan terjadi di depan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura bersamaan dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan, imbas dari kericuhan itu, provokator diamankan.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kami amankan," kata Mathius saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:
Polisi Kawal Penerbangan Lukas Enembe ke Jakarta
Menurut Mathius, saat ini kedua orang tersebut masih diperiksa.
Keduanya diduga yang memicu kericuhan dan tidak ada kelompok lain.
"Tidak ada, jadi mereka berdua yang memicu, memang masa yang tadi ikut-ikutan," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, simpatisan itu diduga tidak senang gubernurnya ditangkap.
“Beberapa simpatisan diduga tidak rela dengan terjadinya penangkapan (Lukas Enembe),” kata Ady kepada wartawan.
Baca Juga:
Mabes Polri Pastikan Jayapura Kondusif Pasca-Penangkapan Lukas Enembe
Meski telah terjadi kericuhan, Ady mengungkapkan bahwa aksi itu tak berlangsung lama. Bahkan, kondisi terkini di Kotaraja, Jayapura telah kembali normal.
“Sudah tidak ada lagi (kericuhan). Untuk kondisi lalu lintas sudah normal di Simpang Kotaraja, tempat terjadinya kericuhan,” tutupnya.
Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari.
Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. (Knu)
Baca Juga:
Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Gedung KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
