Polisi Amankan Provokator Kericuhan saat Penangkapan Lukas Enembe

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 Januari 2023
Polisi Amankan Provokator Kericuhan saat Penangkapan Lukas Enembe

Anggota Polres Jayapura saat melaksanakan penjagaan di jalan raya Kota Sentani pasca-penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Ardiles Leloltery

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kericuhan terjadi di depan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura bersamaan dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan, imbas dari kericuhan itu, provokator diamankan.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kami amankan," kata Mathius saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:

Polisi Kawal Penerbangan Lukas Enembe ke Jakarta

Menurut Mathius, saat ini kedua orang tersebut masih diperiksa.

Keduanya diduga yang memicu kericuhan dan tidak ada kelompok lain.

"Tidak ada, jadi mereka berdua yang memicu, memang masa yang tadi ikut-ikutan," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, simpatisan itu diduga tidak senang gubernurnya ditangkap.

“Beberapa simpatisan diduga tidak rela dengan terjadinya penangkapan (Lukas Enembe),” kata Ady kepada wartawan.

Baca Juga:

Mabes Polri Pastikan Jayapura Kondusif Pasca-Penangkapan Lukas Enembe

Meski telah terjadi kericuhan, Ady mengungkapkan bahwa aksi itu tak berlangsung lama. Bahkan, kondisi terkini di Kotaraja, Jayapura telah kembali normal.

“Sudah tidak ada lagi (kericuhan). Untuk kondisi lalu lintas sudah normal di Simpang Kotaraja, tempat terjadinya kericuhan,” tutupnya.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari.

Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. (Knu)

Baca Juga:

Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Gedung KPK

# Lukas Enembe
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Pantauan di lokasi, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah diiringi sejumlah kendaraan bus yang di isi oleh ratusan pihak keluarga dan kerabat Enembe.
Mula Akmal - Kamis, 28 Desember 2023
Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
Indonesia
AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
AHY melanjutkan, semoga keluarga dan masyarakat Papua yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan ketabahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Desember 2023
AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
Indonesia
Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Desember 2023
Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Indonesia
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
Mula Akmal - Selasa, 26 Desember 2023
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Indonesia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, jenazah politikus Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Desember 2023
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Indonesia
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu
Andika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Indonesia
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh
Andika Pratama - Kamis, 19 Oktober 2023
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan
Pledoi dibacakan pada Kamis (21/9).
Andika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan
Indonesia
Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.
Zulfikar Sy - Rabu, 13 September 2023
Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Bagikan