Polisi Amankan Napi Penyebar Haterspeech
Image courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net
MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian melakukan penelusuran terkait pelanggaran UU ITE yang memposting sebuah gambar Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh DN Aidit.
Setelah ditelusuri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati penyebar foto tersebut berada di lapas Tanggerang. Pria yang berinisial MRN ini merupakan narapidana yang sudah divonis pada tahun 2013.
"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Wahyu melanjutkan, waktu MRN memposting mulai tanggal 9 November sampai 24 November. MRI diduga mendapatkan informasi diluar lapas melalui media yang tayang di televisi.
"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa dampak daripada postingan-postingan yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," katanya. (Yni)
BACA JUGA:
- Polisi Buru Penyebar Fitnah Adu Domba TNI dan Polri di YouTube
- Beredar, Foto Ahmad Dhani Ditangkap Polisi
- Panpel Piala AFF 2016 Belum Bahas Pengamanan dengan Polisi
- Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember
- Polisi Hajar Teroris OK, Polisi Hajar Murid SMA, Hanya Di Muna
Bagikan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api