Polemik PSN Pariwisata Tropical Coastland PIK 2, Pemerintah Diminta Perhatikan Keresahan Warga dan Kelestarian Hutan Lindung
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan (DPR RI)
Merahputih.com - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas keputusan pemerintah menjadikan kawasan tersebut sebagai PSN.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, pemerintah harus memperhatikan keresahan warga dan memastikan kepentingan mereka terwadahi.
Baca juga:
Mengenal PIK 2 dan BSD City Yang Dimasukan Proyek Strategis Nasional
"Kami berharap pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2," ujar Yohan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Yohan sendiri mengkritik Proyek PSN PIK 2 yang dilakukan tanpa adanya rencana tata ruang wilayah yang memadai. Terlebih, proyek ini diduga menggunakan lahan seluas 1.500 hektare yang berstatus hutan lindung. Belum lagi sekitar 200 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) terdampak proyek ini.
Sehingga, Yohan meminta pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2 untuk memastikan pembangunan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan, mendesak Menteri Kehutanan menurunkan status hutan lindung menjadi hutan konversi.
Baca juga:
'Ghost of Tsushima' Banjir Ulasan Negatif di Steam karena PSN
Sementara, dari sisi pengembang harus menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang ditentukan Kementerian Kehutanan serta memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.
"Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi