Polemik Bendera Bintang Kejora, JK: Ubahlah Dikit

Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bendera berlambang bintang kejora semestinya diubah dengan simbol yang menunjukkan persatuan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu untuk dapat dijadikan sebagai lambang daerah Papua.
"Ubahlah. Ubah sedikit saja, walaupun mungkin nuansanya tidak jauh. Bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin katakanlah ada burung Cenderawasih, toh lambang persatuan saja itu, lambang daerah sebenarnya," ujar Wapres Jusuf Kalla, Rabu (4/8).
Baca Juga
Tersangka Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bertambah Jadi Delapan Orang
Layaknya Aceh, ada kesepakatan antara masyarakat setempat untuk mengubah bendera mereka sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pada 2013, Pemerintah Aceh dan DPRA sempat ingin menggunakan bendera GAM sebagai lambang daerah tersebut dan diatur dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, qanun tersebut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar undang-undang dan peraturan.

"Aceh itu dulu berupa qanun, tapi tidak disetujui oleh Pusat. Jadi di Aceh juga tidak (pakai bendera GAM). Semua daerah kan ada lambangnya, DKI juga ada lambangnya, Sulawesi Selatan ada lambang daerahnya juga," ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2017, setiap daerah boleh memiliki bendera sendiri untuk menunjukkan simbol kultural bagi masyarakat setempat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam NKRI.
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat Larang Warga Demonstrasi
Lambang daerah, sebagaimana dikutip Antara, bukanlah merupakan simbol kedaulatan daerah dan tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis dalam NKRI.
"Bendera juga suatu lambang, dan ada aturannya di PP 77 Tahun 2007, itu mengapa HTI dilarang, kelompok-kelompok separatis dilarang apakah itu OPM, GAM, PKI dan lain-lain," tutup JK. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta

TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo

Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum

Enos Tipagau, Pentolan OPM Pelaku Penembakan Warga Sipil hingga Tokoh Agama Dilumpuhkan Aparat TNI
