Tersangka Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bertambah Jadi Delapan Orang

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 September 2019
Tersangka Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bertambah Jadi Delapan Orang

Mahasiswa Papua demo di depan Istana Negara. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tersangka makar Papua Merdeka bertambah menjadi delapan orang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Baca Juga

Komunitas Papua Deklarasikan NKRI Harga Mati

“Setelah kita lakukan evaluasi, ada delepan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” ujar Argo kepada wartawan di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

Argo mengatakan, penangkapan dan proses hukum semuanya dilakukan dengan soft. Ia memastikan tdak ada pengepungan-pengepungan di mess warga Papua.

KOmbes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

"Kita kan punya SOP sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” jelas Argo.

Baca Juga

Dua Tersangka Pembawa Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar

Salah satu tersangka yang diamankan ialah Juru bicara dari Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua, SA Namun, Argo belum merinci identitas tersangka lainnya yang turut diamankan terkait aksi pengibaran bendera bintang kejora tersebut. Kedelapan tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau makar.

“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” jelas Argo.

Pasal 106 berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga

Polisi Tetapkan 30 Perusuh di Papua sebagai Tersangka

Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan tersangka tersebut. “Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” jelasnya. (Knu)

#Kombes Argo Yuwono #Organisasi Papua Merdeka
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: OPM Menyerah ke Pemerintah Indonesia, Ingin Papua Punya Masa Depan Baik
Beredar video yang menampilkan anggota OPM menyerah ke pemerintah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: OPM Menyerah ke Pemerintah Indonesia, Ingin Papua Punya Masa Depan Baik
Indonesia
Kogabwilhan III Berhasil Evakuasi Jenazah Warga Sipil Dibunuh OPM
Proses evakuasi berhasil dilakukan pada Sabtu, (4/5) atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Aparat Keamanan Gabungan TNI-Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Mei 2024
Kogabwilhan III Berhasil Evakuasi Jenazah Warga Sipil Dibunuh OPM
Bagikan