Kapolri Perintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat Larang Warga Demonstrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 September 2019
Kapolri Perintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat Larang Warga Demonstrasi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Papua Barat Brigjen Hery Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat usai serangkaian aksi demonstrasi di dua wilayah tersebut yang berakhir anarkis.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ujar Tito kepada wartawan usai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9)

Baca Juga

Kapolri Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua

Tito menyinggung kembali aksi unjuk rasa di depan Bawaslu RI, Jakarta, pada Mei 2019.

"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," ucap Tito.

Tito menuturkan jika izin demonstrasi yang berpotensi rusuh diberikan, maka ketertiban dan keamanan masyarakat dapat menjadi taruhan. Tito selain memerintahkan Rudolf dan Hery menerbitkan maklumat, dirinya juga memerintahkan para Kapolda di seluruh wilayah untuk menjamin keamanan para mahasiswa asal Papua.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MP/Kanu
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MP/Kanu

"Menjamin keamanan adik-adik kita mahasiswa yang belajar di semua kota di Indonesia. Ini semua Kapolda saya sudah perintahkan. Saya minta juga adik-adik dari mahasiswa Papua, apapun juga sebagai pendatang, perantau sesuaikan diri dengan local wisdom, budaya masyarakat lokal yang ada," kata Tito

Baca Juga

Polisi Tetapkan 30 Perusuh di Papua sebagai Tersangka

Mantan Kapolda Papua ini berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, di mana kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. Namun kata Tito, aksi tersebut berujung anarkis.

"Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir," imbuhnya.

Tak lupa, Tito yang mengenakam seragam olah raga ini mengajak para polwan turut mendoakan anggota TNI dan Polisi yang tengah bertugas di Papua. Ia berharap para anggota dan masyarakat Papua diberikan keselamatan dan keamanan.

"Mari mengirimkan doa untuk petugas yang dikirim ke Papua yang kemarin situasinya masih mengalami gangguan. Kita juga berdoa semoga kondisi Indonesia dari Sabang sampai Merauke tetap aman dan terkendali di bawah naungan NKRI," ujar Tito.

Baca Juga

Wiranto Tegaskan Pemblokiran Internet di Papua akan Dibuka

Bekas Kapolda Metro Jaya ini juga menyampaikan rasa belasungkawa atas gugurnya satu anggota TNI yang bertugas di Papua.

"Kita juga menyampaikan doa terutama kepada prajurit TNI dan Polri yang terluka maupum gugur. Satu diantaranya yabg gugur adalah personel TNI AD. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan yang terluka diberi kesembuhan," kata dia. (Knu)

#Kapolri #Tito Karnavian #Papua #Kapolda Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Indonesia
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pembangunan lumbung pangan di Papua. Hal itu menjadi pelajaran dari berbagai bencana alam yang melanda Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Indonesia
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan 2.500 SPPG di Papua bisa beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Bagikan